Kabarindo24jam.com | Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah titik rawan korupsi di sektor pengelolaan anggaran negara di Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintahan Daerah (Pemda). Di mana, acapkali anggaran negara tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat dan staf di instansi-instansi tersebut.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dihelat oleh KPK, dari 390.754 responden internal di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sebanyak 57 persen responden menyebut anggaran kerap kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, 56 persen responden menilai masih ada pegawai yang menerima honor atau uang perjalanan dinas tidak sesuai kondisi di lapangan. Sementara 48 persen responden melihat adanya laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan.
Yang mencengangkan KPK, bahwa SPI menyebut sebanyak 43 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian gratifikasi atau imbalan sebagai jalan untuk mendapatkan promosi atau mutasi jabatan di banyak instansi.
KPK mengakui, temuan ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan besar dalam tata kelola keuangan negara. Dan ditegaskan, bahwa integritas bukan hanya soal kebijakan, tapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja.
“Hasil SPI ini tentunya menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Atas temuan tersebut, KPK menegaskan tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan, namun juga mendampingi setiap instansi pemerintah melakukan perbaikan tata kelola melalui tugas koordinasi supervisi. “SPI harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” ujar Budi.
Adapun saat ini KPK sedang melangsungkan pengisian kuesioner SPI 2025, yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025. Sebanyak 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN ikut serta dalam SPI 2025.
KPK juga mengajak peran serta masyarakat sebagai dukungan publik yang akan menjadi dasar penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Untuk informasi lebih lanjut terkait SPI 2025, publik dapat mengakses kanal resmi KPK, di antaranya email: [email protected], website: spi.kpk.go.id, atau call center 198. (Cky/*)