Kabarindo24jam.com | Jakarta, 18 Juni 2026 – Pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, berlangsung pada Kamis (18/6).
Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi pada hari ini.
Sejak pagi, aktivitas pengamanan telah terlihat di sekitar kawasan. Aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah disiagakan untuk mengawal jalannya proses.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah laporan, total 3.161 personel diterjunkan untuk pengamanan di lokasi.
Menjelang pelaksanaan, sejumlah akses menuju kawasan dilaporkan ditutup dan terlihat pemasangan kawat berduri serta spanduk penolakan di sejumlah titik sekitar area hotel.
Di lokasi juga tampak kelompok pendukung dan pihak yang menolak pelaksanaan eksekusi berkumpul menyampaikan aspirasi mereka.
Proses pelaksanaan kemudian sempat diwarnai ketegangan. Berdasarkan laporan lapangan yang beredar hingga siang hari, situasi memanas setelah pembacaan pelaksanaan eksekusi. Aparat melakukan langkah pengamanan setelah terjadi aksi saling dorong dan pelemparan benda dari sebagian massa ke arah petugas.
Dalam pengendalian situasi, petugas dilaporkan mengerahkan kendaraan water cannon untuk membuka akses dan menjaga ketertiban.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa puluhan orang diamankan dalam rangka pengamanan dan penanganan situasi di lokasi.
Jumlah yang disampaikan kepolisian mencapai 69 orang, dengan keterangan bahwa pendataan masih dapat berkembang.
Sebelumnya, pemerintah melalui kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan pelaksanaan pengosongan dilakukan sesuai putusan pengadilan serta proses pemberitahuan yang telah disampaikan kepada pengelola dan penghuni kawasan.
Di sisi lain, pihak yang menolak eksekusi tetap menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, proses di lapangan masih terus dipantau dan menunggu pembaruan resmi mengenai status akhir pengosongan kawasan serta tindak lanjut operasional pascapelaksanaan eksekusi.
(Ls/*)







