Kabarindo24jam.com | Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kini tengah berupaya memperkuat peran pasar rakyat dan UMKM di tengah gempuran toko modern atau minimarket dan platform daring (penjualan online) dengan menyiapkan sekaligus menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar yang diinisiasi oleh lembaga legislatif kota tersebut.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengungapkan pihaknya meminta Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pasar yang sudah ada.
Karena salah satu arah pengembangannya adalah pembentukan pasar khas yang dapat menghidupkan ekonomi lokal. “Bukan hanya soal tata kelola pasar, tapi juga bagaimana pasar bisa menjadi motor penggerak ekonomi warga di sekitar,” ujar Endah dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (22/10) yang merupakan bagian dari tahapan pembahasan raperda inisiatif. RDP adalah upaya menyerap aspirasi masyarakat. Saat ini pembahasan masih tahap awal, belum sampai pada pembentukan Pansus.
Menurutnya, raperda ini bukan peraturan baru sepenuhnya, melainkan revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Dulu kan hanya mengatur pasar tradisional, kini kita perluas agar mencakup pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan warung tradisional,” kata Endah seraya menyebut salah satu pembaruan penting dalam Raperda ini adalah kewajiban bagi pusat perbelanjaan dan toko modern untuk mengakomodasi 30 persen produk UMKM dan 10 persen produk lokal.
Selain itu, DPRD juga memperkenalkan klasifikasi dua jenis pasar, yakni pasar tradisional dan pasar khas. “Pasar khas ini tentunya harus menyesuaikan potensi lokal, misalnya di Jalan Merdeka ada pasar batu akik, itu bisa dikembangkan menjadi pasar khas,” ucapnya.
Endah menegaskan, bahwa pembentukan pasar khas menjadi langkah strategis untuk pemberdayaan ekonomi warga sekitar. “Harapannya, warga tidak hanya mendapat dampak negatif seperti macet atau sampah, tapi juga manfaat ekonomi dari aktivitas pasar,” katanya.
Selain menyoroti regulasi pasar modern, DPRD juga mendorong Perumda PPJ untuk berbenah dan melakukan kajian ulang terhadap model pengelolaan pasar. “Tidak semua pasar harus pasar basah. Harus ada variasi seperti pasar tematik,” ujarnya.
Namun demikian, Endah mengakui, pengelolaan pasar masih menghadapi kendala karena banyak proyek pasar yang dibangun oleh pihak ketiga, sehingga biaya kios menjadi tinggi dan membebani pedagang.
DPRD sendiri, lanjut Endah, belum berencana membangun pasar baru karena pengelolaan pasar yang ada belum optimal. Pasar Tekum contohnya, sudah perlu revitalisasi. Namun karena melibatkan pihak ketiga, biayanya akan tinggi.
Selain itu, DPRD ingin memperkuat peran Perumda Pasar Pakuan Jaya sebagai pengelola utama pasar, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan, kebersihan, dan kenyamanan pengunjung. Pengembangan sistem digitalisasi pasar dan penerapan transaksi non-tunai menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan, tanpa meninggalkan nilai-nilai lokal.
“Intinya, kami ingin pasar di Kota Bogor bukan hanya berfungsi sebagai tempat transaksi, tapi juga ruang tumbuh bagi ekonomi rakyat dan UMKM. Sehingga regulasi yang nanti diterbitkan DPRD diharapkan mampu menyeimbangkan antara kemajuan sektor modern dan keberlangsungan pasar tradisional,” pungkas Endah. (Cky/*)