Sikapi Putusan MK, Polri Klaim Junjung Tinggi Perlindungan dan Kebebasan Pers 

0
179

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan putusan tersebut, wartawan atau jurnalis tidak dapat langsung digugat perdana maupun pidana, dan putusan ini tentunya dapat menjadi pedoman aparat penegak hukum di tanah air.

Menyikapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa selama ini jajaran Polri menjunjung tinggi perlindungan dan kebebasan pers. Bahkan, Polri telah melakukan nota kesepahaman dengan Dewan Pers sejak lama tentang perlindungan kemerdekaan pers.

“Seperti kita ketahui, selama ini Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers dan sudah melakukan kerja sama serta MoU secara konkret serta simultan bersama Dewan Pers khususnya juga tentang teknis perlindungan kemerdekaan pers,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Trunoyudo menambahkan, putusan tersebut menjelaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap perlindungan pers

“Termasuk gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” kata Jenderal polisi bintang satu ini.

Diketahui, dalam Amar Putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hal itu sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.

Sementara menurut Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia. “Profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas,” Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil.

Menurut Kamil, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” sebut Kamil.

Dia menekankan bahwa dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional. “Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, mekanismenya harus proporsional dan sesuai hukum pers,” tegas dia.

Ia menambahkan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik. “Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi,” pungkas Kamil. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini