Pemerintah Dinilai Tidak Serius dan ‘Takut’ Melakukan Reformasi di Tubuh Polri

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Keseriusan pemerintah dalam mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang sudah diragukan sejak awal membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang didalamnya dihuni nama-nama pakar hukum seperti Prof Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra dan Jimly Assihidqie.

Mahfud mengungkapkan keraguan itu muncul dari minimnya tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi yang disusun KPRP. “Sejak awal saya memang tidak yakin pemerintah ini mau sungguh-sungguh melakukan reformasi. Mungkin takut, saya melihat gejalanya takut sih menghadapi apa yang di depan itu,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube salah satu media nasional terkemuka yang dikutip, Rabu (17/6/2026).

Bacaan Lainnya

Mahfud pun mengisahkan bahwa dia bersedia bergabung dalam KPRP setelah diminta membantu pada September 2025 untuk menyusun konsep perubahan di tubuh Korps Bhayangkara. Ia mengaku menerima tawaran tersebut agar kritik yang selama ini disampaikannya terhadap Polri tidak dianggap sekadar “omon-omon” tanpa solusi.

“Itu pun lama lho. Awal September saya dihubungi, enggak ada kabarnya, lalu rakyat yang ribut ‘Lho katanya bikin reformasi’, ribut-ribut lalu dibentuk kan bulan November (2025). Bulan November diajukan lagi, pengarahnya ‘buat saja, nanti kalau sudah jadi tiga bulan lapor’,” tutur Mahfud.

“(Sudah) 3 bulan (selesai menyusun) lapor, enggak dipanggil-panggil juga sampai rakyat ribut. ‘Mana tuh hasilnya?’. Saya bilang, enggak tahu dong, kan sudah lapor ke Presiden tapi enggak dipanggil gitu. Lalu baru dipanggil gitu,” kata Mahfud lagi.

Dalam dialog pelaporan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/5/2025), Mahfud menilai hal tersebut menyuntik semangat baru karena Kepala Negara ingin berdiskusi. “Tapi sesudah itu, saya lihat gejalanya enggak ada gerak apapun (dari pemerintah),” jelas dia.

Menurut Mahfud, pemerintah juga tidak menjalankan kesepakatan yang pernah dibuat, termasuk penugasan kepada Menteri Hukum untuk menggarap tindak lanjut hasil rekomendasi tim. “Enggak ada follow up-nya (rekomendasi dari Tim Reformasi Polri), tiba-tiba sudah diusulkan ke situ (DPR RI lalu disahkan),” ujar dia.

Karena itulah, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini meyakini bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh ingin melakukan reformasi Polri. Ia juga menilai posisi Tim Reformasi Polri sejak awal memang lemah karena hanya bersifat ad hoc dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Komite hanya memberikan usulan kepada pemerintah. Sedangkan, DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Polri menjadi Undang Undang (UU). “Ya mereka sejak awal sikapnya begitu, ya sudah, saya sudah merasa bahwa ini hanya lip service saja. Tidak sungguh-sungguh,” ujar dia.

Ia pun menegaskan, dalam praktik ketatanegaraan, keputusan politik kerap lebih menentukan arah kebijakan dibandingkan berbagai kajian akademik maupun rekomendasi yang telah disusun. “Anda punya hafal ilmu hukum dari tujuh perpustakaan yang jumlah bukunya puluhan ribu, kalau politik mengatakan semua aturan hukum yang ada di perpustakaan itu batal, diganti dengan ini, bubar semua dan jadi sampah,” jelas Mahfud.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang membuat pemerintah enggan menindaklanjuti agenda reformasi Polri. Namun, ia menilai ada kesan ketakutan untuk melakukan perubahan yang sebenarnya sudah menjadi tuntutan publik. “Saya tidak tahu apa yang ditakuti, tapi saya merasakan bahwa kok takut sih hanya melakukan itu,” imbuh dia.

Namun, ia mengingatkan bahwa mandeknya upaya perbaikan institusi negara tidak sehat bagi kehidupan politik dan demokrasi. Bahkan Mahfud menyebut bahwa dalam politik tidak ada kondisi yang berlangsung selamanya, dukungan politik yang besar sekalipun dapat berubah apabila pemerintah tidak merespons tuntutan masyarakat. (Cky/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *