Bupati Pekalongan Terciduk KPK Terkait Pengadaan Tenaga Ahli di Sejumlah Dinas

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap latar belakang aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihaknya terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dengan proyek pengadaan outsourcing atau tenaga ahli daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Bacaan Lainnya

Budi menyebut, KPK menduga terjadi pengondisian dalam pengadaan tenaga ahli daya tersebut. “Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas pada Pemkab Lamongan prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” katanya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun, Fadia Arafiq kini tengah dalam proses untuk dibawa ke Jakarta untuk menuju Gedung Merah KPK demi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dilaporkan, dalam OTT Bupati Pekalongan ini, petugas KPK juga membawa 11 orang lainnya dari Pekalongan, Jawa Tengah ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Tim saat ini sedang dalam perjalanan membawa 11 orang dari Pekalongan menuju Jakarta,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan 11 orang tersebut terdiri atas unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta. “Salah satunya adalah Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten pekalongan, Yulian Akbar,” katanya.

Selain Sekda, sejumlah pihak swasta dibawa. Salah satunya dari pihak rumah sakit yang ada di Pekalongan. “Termasuk juga pihak-pihak yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa itu, artinya dari dinas. Juga ada Sekda, ada juga dari rumah sakit ya,” ujarnya.

Budi menjelaskan pihaknya tengah memeriksa 11 orang tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan KPK. “Ya tentu dilakukan pemeriksaan karena memang keterangan dari setiap pihak yang diamankan dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan dalam tahap penyelidikan tertutup ini,” katanya.

Budi mengimbau semua pihak memberikan keterangan secara kooperatif. Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar penanganan kasus lebih efektif. “KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa kooperatif memberikan keterangan, sehingga penanganan perkara ini juga menjadi efektif,” katanya. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *