Otoritas Jasa Keuangan dan Polri Sinergi Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memperkuat sinergi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergisitas di bidang penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang digelar di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

 

Bacaan Lainnya

PKS tersebut diteken oleh Pjs. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Kesepakatan ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan kerja sama sebelumnya yang telah diteken pada 14 Oktober 2020.

Pembaruan dilakukan untuk memperkuat koordinasi menghadapi dinamika dan kompleksitas kejahatan di sektor jasa keuangan yang semakin berkembang. Dalam perjanjian terbaru ini, ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

Selain itu juga, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi penanganan tindak pidana, peningkatan serta pendayagunaan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana. OJK dan Bareskrim menegaskan bahwa sinergi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga berkomitmen memperkuat langkah preventif maupun represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kasus-kasus dengan kompleksitas tinggi dan dampak luas bagi masyarakat.

Sinergi ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antarpenegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan. OJK dan Bareskrim sependapat bahwa sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Melalui PKS ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi.

Sebelumnya, OJK dan Bareskrim Polri juga telah bersepakat untuk perkuat kolaborasi penanganan penipuan (scam). Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang ditandatangani Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri Jakarta.

Friderica menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id).

Laporan Pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.

Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *