Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Langkah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan relokasi pasar yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor perlu dilihat secara lebih utuh sebagai bagian dari upaya penataan kota yang berkelanjutan, bukan semata pendekatan estetika. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara ketertiban ruang publik, kenyamanan warga, dan penguatan ekonomi pedagang dalam jangka panjang.
Direktur Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Jenal Abidin menegaskan bahwa relokasi ke Jambu Dua dan Sukasari bukan sekadar pemindahan fisik lokasi dan pedagang saja, melainkan bagian dari strategi membangun ekosistem perdagangan yang lebih nyaman, tertib, layak, tertata dan berdaya saing. Menurutnya, pasar yang terorganisir dengan baik justru memberikan peluang lebih besar bagi pedagang untuk berkembang karena didukung fasilitas, sarana dan prasrana, keamanan, dan kepastian usaha yang tidak didapatkan saat berjualan di ruang-ruang nonformal (bukan ruang dagang)
“Penataan ini bukan untuk memutus rezeki pedagang, tetapi untuk memastikan rezeki itu diperoleh dengan lebih stabil dan berkelanjutan. Kami ( PPJ) sedang membangun sistem perdagangan didalam pasar, bukan sekadar memindahkan lapak pedagang PKL,” ujar Jenal dalam keterangannya. Ia juga menyebutkan bahwa PPJ terus melakukan evaluasi dan penguatan strategi promosi agar pusat-pusat relokasi semakin ramai dan menjadi tujuan utama masyarakat.
Pemerintah Kota Bogor juga dinilai tidak menutup mata terhadap tantangan di lapangan. Sejumlah skema pendampingan, sosialisasi, hingga penyesuaian biaya menjadi bagian dari proses transisi agar pedagang dapat beradaptasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak dijalankan secara sepihak, melainkan melalui tahapan yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi secara bersamaan, bahkan sudah ada kesepakatan dengan pedagang dulu. Pasca lebaran akan pindah ke pasar.
Langkah penataan ini merupakan langkah korektif atas persoalan lama yang dibiarkan berlarut, seperti kemacetan, ketidaktertiban, dan ketimpangan pemanfaatan ruang kota. Dengan sinergi antara Pemerintah Kota dan PPJ, penataan pasar diharapkan menjadi fondasi baru bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang lebih sehat, tertib, dan mampu bersaing di tengah dinamika perkotaan. (Man*/)







