Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Sekretaris Daerah (Sekda) Denny Mulyadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerima peraturan dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut juga mengatur cara penentuan alokasi anggaran THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga semua ASN akan mendapatkan THR tahun ini,” kata Sekda Denny dalam keterangannya yang dikutip dari siaran pers Diskominfo Kota Bogor, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, PPPK saat ini merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR. “Ya, aturannya sudah jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR,” jelasnya.
Denny memaparkan, Pemkot Bogor memahami adanya berbagai pertanyaan maupun keresahan yang muncul di kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR ini. “Kami memastikan seluruh prosesnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya tetap adil dan sesuai ketentuan,” paparnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian membeberkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK dilakukan secara proporsional, khususnya bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
“Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (14) huruf a yang menyebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima,” bebernya.
Dani menerangkan, dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberian THR dan gaji ketiga belas secara proporsional adalah perhitungan berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan satu bulan, di mana ‘n’ merupakan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
Dengan adanya aturan tersebut, seluruh ASN di Kota Bogor, termasuk PPPK yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, dipastikan mendapatkan hak THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 ini. (Man/*)







