Kejaksaan Tahan Ketua DPRD Magetan Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp 242 Miliar, Menangis Menuju Kendaraan

Kabarindo24jam.com | Magetan – Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD dengan nilai mencapai sekitar Rp 242 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis (23/4/2026).

Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yang terdiri dari anggota DPRD serta tenaga pendamping dewan.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dari pemeriksaan puluhan saksi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 dengan total realisasi sekitar Rp 242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah untuk menampung aspirasi puluhan anggota DPRD.

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Oknum anggota dewan diduga mengendalikan seluruh tahapan penyaluran hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.

Kelompok masyarakat penerima hibah disebut hanya berperan sebagai formalitas administratif.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi praktik pemotongan dana hibah, pengadaan barang fiktif, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Usai penetapan tersangka, keenamnya langsung ditahan di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Dalam proses penahanan, Suratno terlihat menangis saat digiring menuju kendaraan tahanan dan saat berada di dalam mobil tahanan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam dugaan korupsi tersebut.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *