Kabarindo24jam.com | Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai 2025 menjadi tahun yang mengkhawatirkan bagi Hak Asasi Manusia (HAM), baik dalam hal kebebasan sipil, politik, ekonomi, dan sosial. Dia juga menilai awal tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran marak terjadi pelanggaran HAM.
Mulai dari perbedaan pendapat dan perluasan militer yang melemahkan supremasi sipil hingga perambahan lahan, hutan, dan pemenjaraan warga adat. “Dari represi protes Agustus, lalu kriminalisasi masyarakat adat, hingga teror air keras ke Andrie Yunus oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS),” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Usman menuturkan, dalam laporan tahunan Amnesty menunjukkan adanya praktik otoriter negara dalam menanggapi kebebasan berekspresi maupun berkumpul di Indonesia. Sebagai contoh, pada awal tahun 2025, ramai diperbincangkan lagu Grup Band Sukatani berjudul “bayar-bayar-bayar”.
Lagu ini terpaksa ditarik usai adanya intimidasi. Lalu, pada pertengahan tahun sejumlah pejabat mengeluarkan pernyataan ancaman, yang berujung razia bendera dan simbol anime One Piece. Usman menyebut, bendera anime One Piece merupakan simbol kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
Selain itu, Amnesty mencatat negara juga memantau percakapan warga di media sosial selama 2025. Setidaknya 58 warga dijerat menggunakan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. “Kasus-kasus ini menunjukkan negara secara predatoris menarget aspirasi damai yang bahkan bersifat simbolis seperti fenomena One Piece. Ini berlebihan,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu, presiden secara aktif menarget aksi damai dengan melabelinya sebagai ‘makar’ dan ‘terorisme’, dibiayai oleh ‘kekuatan asing’ dan ‘dibiayai oleh koruptor’. Ini menunjukkan presiden tidak peduli HAM. Tujuan serangan-serangan ini adalah untuk membungkam kritik agar pemerintah berjalan tanpa pengawasan,” lanjut Usman.
Berdasarkan catatan Amnesty, pada Januari – Juni 2025 terdapat 104 pembela HAM yang mengalami serangan. Angka ini meningkat signifikan di akhir tahun menjadi 295. Selama 2025, kata Usman, pemerintah belum berhasil melindungi pembela HAM. Salah satunya kepada Andrie Yunus yang telah melaporkan serangkaian kasus HAM sejak Januari 2025, hingga akhirnya menjadi korban serangan.
Sementara periode Januari sampai Maret 2026, Amnesty mencatat ada 25 pembela HAM yang mengalami serangan. “Tahun 2025 adalah tahun berbahaya bagi pembela HAM. Ini kembali menjadi the year of living dangerously atau tahun vivere pericoloso bagi semua yang berpikir kritis. Indonesia seakan menjadi negara titik nadir bagi pembela HAM,” tandasnya.
Amnesty juga mencatat beberapa permasalah lain dalam laporan tahunan 2025. Pengerahan aparat dengan kekuatan berlebihan menjadi perhatian. Sepanjang 2025, terdapat beberapa kali aksi demonstrasi cukup besar yang muncul sebagai respons kekecewaan kepada pemerintah.
“Alih-alih melindungi hak konstitusional warga dalam berkumpul dan berpendapat, aparat keamanan negara justru tetap menanggapi aksi-aksi protes dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan,” jelas Usman.
Dia menilai, kekerasan kerap kali terjadi kepada massa aksi, mahasiswa, hingga jurnalis. Polisi menangkap setidaknya 24 orang di Jakarta, Bandung, dan Semarang dengan tuduhan ‘menghalangi pekerjaan penegakan hukum’.
Pada rangkaian aksi massa di 15 provinsi, antara 25 Agustus hingga 1 September 2025 , lebih dari 4000 orang jadi korban penangkapan sewenang-wenang dan lebih dari 900 orang jadi korban serangan aparat saat membubarkan aksi protes.
“Sedikitnya 10 orang tewas, termasuk Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat membubarkan massa aksi di Jakarta pada 28 Agustus lalu. Kematiannya masih belum diusut tuntas,” sambung dia.
Selanjutnya, Amnesty juga mencatat adanya pelanggaran HAM kepada masyarakat adat, salah satunya di Papua Selatan. Masyarakat protes proyek food estate yang dianggap merampas ruang hidup lebih dari 40.000 warga adat Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.
Proyek ini menghancurkan hutan sakral, mengancam ketahanan pangan warga, dan diwarnai intimidasi terhadap aktivis penolak tanahnya dirampas. “Sementara di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, sebelas warga adat Maba Sangaji dikriminalisasi, disiksa, dan ditahan sewenang-wenang tanpa pendampingan hukum yang layak hanya karena memprotes tambang nikel yang merusak lingkungan mereka,” tutur Usman.
Amnesty juga menyoroti peran pemerintah yang dinilai masih gagal dalam memberikan perlindungan kebebasan beragam, khususnya bagi minoritas. Sejumlah kasus intoleransi terjadi kepada Jemaat Ahmadiyah dan umar Kristiani di beberapa wilayah, seperti di Kota Banjar, Sukabumi, hingga Padang.
“Ini belum termasuk penyegelan tempat ibadah sehingga mengganggu kegiatan paskah umat beragam Kristen di Tangerang belum lama ini,” kata Usman seraya menegaskan, kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang fundamental.
Akan tetapi, negara terus membiarkan warga minoritas menjadi sasaran diskriminasi dan intoleransi. Menurutnya, negara harusnya hadir untuk menegakkan hukum, menindak tegas pelaku kekerasan, dan menjamin hak kebebasan beribadah tanpa adanya diskriminasi. (Cky/*)






