Kabarindo24jam.com | Kolombo, Sri Lanka – Aparat kepolisian dan bea cukai Sri Lanka menahan 22 orang yang diidentifikasi sebagai biksu Buddha setelah ditemukan lebih dari 110 kilogram ganja di dalam bagasi mereka di bandara internasional utama negara tersebut.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Bandaranaike, Kolombo, setelah para tersangka tiba dari Bangkok, Thailand. Pemeriksaan terhadap koper mereka mengungkap adanya narkotika yang disembunyikan dalam kompartemen khusus di dalam bagasi.
Petugas menyebut, masing-masing individu diduga membawa sekitar lima kilogram ganja, sehingga total keseluruhan mencapai sekitar 110 kilogram.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 1 miliar rupee Sri Lanka atau setara jutaan dolar AS, menjadikannya salah satu penyitaan narkotika terbesar yang pernah terjadi di bandara tersebut.
Menurut keterangan awal, sebagian besar dari mereka merupakan biksu muda atau pelajar dari berbagai lembaga keagamaan di Sri Lanka.
Mereka dilaporkan baru kembali dari perjalanan singkat selama beberapa hari di Thailand yang diduga dibiayai oleh pihak tertentu.
Penyelidikan juga mengarah pada keterlibatan seorang tersangka lain yang diduga mengatur perjalanan tersebut. Individu tersebut disebut memberi tahu para peserta bahwa barang yang dibawa merupakan “donasi”, dan kemudian juga telah ditahan oleh aparat.
Seluruh tersangka telah dibawa ke pengadilan setempat dan ditahan sementara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan perdagangan narkotika yang lebih luas.
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan individu yang mengenakan atribut keagamaan, meskipun aparat masih menyelidiki latar belakang dan status sebenarnya dari para tersangka.
(Ls/*)







