Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Inspektorat Kota Bogor mulai mengimplementasikan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko untuk tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan internal dan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto, menjelaskan bahwa perencanaan PKPT 2026 telah disusun sejak akhir tahun sebelumnya dengan melibatkan berbagai masukan dari OPD. Langkah tersebut dilakukan agar program pengawasan yang dijalankan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Menurut Irwan, terdapat perubahan signifikan dalam pembagian beban kerja pada tahun ini, khususnya antara tugas mandatori dan pengawasan mandiri. Jika sebelumnya porsi tugas mandatori mencapai sekitar 70 persen, kini komposisinya disesuaikan menjadi seimbang.
“Sekarang kami menerapkan pembagian 50:50. Dengan demikian, ruang untuk pengawasan internal secara mandiri menjadi lebih luas,” ujar Irwan kepada wartawan di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Selasa (28/4/2026).
Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2026 terdapat 87 tugas mandatori yang wajib diselesaikan oleh Inspektorat. Tugas tersebut merupakan amanat dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan cakupan kegiatan mulai dari audit hingga peninjauan laporan keuangan daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Irwan menambahkan, penyelesaian tugas mandatori tersebut berpengaruh langsung terhadap penilaian kinerja pengawasan daerah. Hingga saat ini, capaian Inspektorat Kota Bogor dinilai cukup baik dan berada dalam jajaran atas di tingkat Provinsi Jawa Barat. “Kami kerap diminta untuk berbagi pengalaman terkait pelaksanaan tugas mandatori dan penerapan PKPT,” katanya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat Kota Bogor juga terus meningkatkan kualitas kelembagaan. Salah satunya melalui penerapan standar internasional ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Penerapan standar tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang terstruktur dan berkelanjutan. “Tidak banyak daerah yang sudah menerapkan standar ini. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas pemerintahan,” ujarnya.
Dengan implementasi PKPT berbasis risiko dan penguatan sistem antikorupsi, Inspektorat Kota Bogor diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (Man/*)







