Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian khusus terkat dengan pemilihan umum (Pemilu), sehingga mendorong penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting untuk mengatasi kecurangan dan besarnya biaya pemenangan pemilu yang mesti dikeluarkan partai politik.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik (Satgas PHP) pada Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim mengatakan salah satu ongkos terbesar yang dikeluarkan partai politik dalam pemenangan pemilu ialah biaya saksi di tempat pemungutan suara.
“Satu partai pernah mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu di tanah air,” kata Kiagus dalam satu acara diskusi publik di Gedung Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu.
Dari hasil kajian, KPK menilai tingginya biaya pemilu bagaikan “lingkaran setan” yang bermuara pada praktik korupsi. Ia menjelaskan satu saksi dibayar sekitar Rp250 ribu. Untuk satu pemilihan, partai politik mesti mengerahkan satu hingga dua orang saksi di berbagai daerah sehingga biaya yang mesti dikeluarkan tidak sedikit.
Namun kini, biaya saksi tersebut dapat dihilangkan, salah satunya, dengan mengubah sistem pemungutan suara menjadi elektronik. Meski berpotensi kontroversial, ia menyarankan opsi e-voting dapat dikaji menjelang Pemilu 2029.
Adapun sistem e-voting, lanjut Kiagus, tidak serumit yang dibayangkan dan sudah terbukti berhasil di tingkat lokal. “Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa, tetapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya,” ucapnya.
Ia melanjutkan “Bayangkan 70 ribu untuk satu kawasan itu, data yang kami punya itu ekuivalen dengan yang ada di Kalimantan, Sulawesi, wilayah timur. Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik.”
Dia juga menepis kekhawatiran masyarakat mengenai isu keamanan data atau peretasan dalam sistem e-voting. “Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung,” kata Kiagus.
Berdasarkan temuan KPK saat pilkada ulang Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada 2024, potensi kecurangan terjadi saat penghitungan suara secara manual. Perolehan suara disebut dapat dimanipulasi.
“Ini ujungnya apa? Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics (politik uang). Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu setidaknya dilakukan secara bertahap wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan pemungutan suara secara digital,” pungkasnya. (Los/*)







