Belanja Pegawai Kabupaten Bogor Terbesar se-Indonesia, BPKAD Sebut Masih di Bawah Batas Maksimal

Kabarindo24jam.com | Cibinong -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan ada lima kabupaten/kota di tanah air dengan belanja pegawai terbesar pada 2026. Kabupaten Bogor – Provinsi Jawa Barat, menempati posisi teratas dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp3,8 triliun.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dan sejumlah Kementerian serta Pemerintah Daerah pada Senin (8/6/2026). Kemendagri menjelaskan belanja pegawai digunakan untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta tenaga honorer.

Bacaan Lainnya

Dari data yang terhimpun hingga akhir Maret 2026, jumlah pegawai pemerintah tercatat mencapai 6,54 juta orang. “Jumlah (pegawai negara saat ini) 6,54 juta orang, PNS 54%, PPPK 31%, PPPK paruh waktu 15%,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (10/6/2026).

Setelah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi mencatat belanja pegawai sebesar Rp3,5 triliun, disusul Kota Surabaya Rp3,3 triliun, Kota Bekasi Rp3 triliun, dan Kabupaten Badung Rp2,9 triliun. Di sisi lain, Kemendagri juga mencatat lima daerah dengan belanja pegawai terendah.

Yakni Kabupaten Konawe Kepulauan Rp189 miliar, Kabupaten Manokwari Selatan Rp224 miliar, Kabupaten Nduga Rp234 miliar, Kota Sabang Rp235 miliar, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Rp240 miliar.

Menurut Tito Karnavian, banyak daerah dengan belanja pegawai rendah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Sementara itu, mayoritas daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditetapkan pemerintah.

“Inilah beberapa daerah yang di atas dan di bawah, intinya sudah dominan di atas 30% (belanja pegawainya),” kata Tito seraya menyebut Pemerintah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kemendagri mencatat masih terdapat 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30%, sementara hanya 48 kabupaten yang telah berada di bawah batas tersebut. Pemerintah menargetkan seluruh pemerintah daerah memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30% paling lambat pada 5 Januari 2027.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Gandala Sonjaya, membenarkan hal disampaikan oleh Kemendagri. Akan tetapi, kata Sonson – panggilan akrab Gandala, angka sebesar itu masih di bawah batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

“Belanja pegawai Kabupaten Bogor di tahun 2026 ini sebesar 28 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi tidak melebihi batas maksimal. Namun begitu, kita masih melakukan perhitungan dan penyesuaian, sebab di tahun 2027 nanti bisa jadi akan melebihi batas maksimal atau diatas 30 persen karena adanya penambahan PPPK,” imbuh Sonson. (Cok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *