Sinkronisasi Kebijakan Tata Ruang dan Penetapan Kawasan Hutan Ciptakan Kepastian Hukum

Kabarindo24jam.com | Jakarta – DPR RI menekankan kepada pemerintah tentang pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang dan penetapan kawasan hutan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebab, berbagai persoalan tumpang tindih lahan yang selama ini terjadi menunjukkan perlunya pembaruan regulasi agar tercipta kepastian hukum dan tata kelola kehutanan yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI Sofwan Dedi dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bacaan Lainnya

Sofwan menjelaskan bahwa persoalan kehutanan tidak dapat dipisahkan dari tata ruang. Ia menyoroti masih adanya kasus hak guna usaha (HGU) maupun aktivitas pembangunan yang belakangan diketahui berada di dalam kawasan hutan akibat ketidaksesuaian data dan peta antarlembaga.

“Pembahasan kehutanan ini sangat erat kaitannya dengan tata ruang. Karena itu, masukan dari ATR/BPN menjadi penting untuk menyempurnakan revisi Undang-Undang Kehutanan,” ujar Sofwan seraya menyebut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah berusia cukup lama dan perlu disesuaikan dengan berbagai perkembangan serta dinamika pemanfaatan ruang yang terjadi saat ini.

Sofwan mengungkapkan, di sejumlah daerah masih ditemukan kondisi di mana kawasan yang telah berkembang menjadi pusat pemerintahan, kawasan industri, hingga pelabuhan justru masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Sebaliknya, terdapat pula aktivitas yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang jelas akibat ketidakpastian status lahan. “Kondisi seperti ini menunjukkan perlunya penataan yang lebih baik agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kebijakan yang merugikan masyarakat maupun menghambat pembangunan,” katanya.

Selain itu, Sofwan juga menyoroti mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Ia menilai aspek pemulihan lingkungan pascatambang perlu mendapat perhatian lebih dalam revisi undang-undang, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan luas lahan yang digunakan, tetapi juga perubahan bentang alam yang terjadi akibat aktivitas pertambangan.

Karena itu, Sofwan berharap masukan dari Kementerian ATR/BPN dapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan revisi UU Kehutanan, khususnya untuk memperkuat sinkronisasi tata ruang, memperjelas status kawasan hutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Revisi undang-undang ini harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya. (Lou/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *