Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pegawai internal berinisial DIS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengurusan perkara di KPK. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) periode 2025-2030.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan keterlibatan pegawai KPK tersebut bermula ketika Bupati Pemalang diduga berupaya mencari jalan untuk mengurus perkara yang tengah ditangani KPK.
“Bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang, kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan tertutup,” ujar Taufik dalam keterangan persnya yang dikutip, Minggu (2/8/2029).
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan AWI melalui orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA). Keduanya diduga mengumpulkan uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak swasta di Kabupaten Pemalang. Pemerasan tersebut mengumpulkan dana dengan total Rp1,98 miliar.
Menurut Taufik, sebagian dana tersebut diduga dialokasikan untuk mengurus perkara di KPK. GHA kemudian mempertemukan AWI dan Lilik Budi Suprianto (LBS) melalui AHA yang merupakan adik ipar GHA. LBS kemudian diketahui merupakan ayah dari Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan pegawai KPK.
KPK mengungkap, AWI, GHA, LBS melakukan sebanyak tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih dapat mengurus perkara yang sedang ditangani KPK. “Pada pertemuan kedua setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud,” ujar Taufik.
Dari nilai yang diminta tersebut, KPK menyebut baru Rp1,2 miliar yang diserahkan kepada LBS. Uang itu kemudian diamankan penyidik saat OTT berlangsung, Dalam rangkaian operasi pada 27-28 Juli 2026 lalu, tim KPK sudah mengamankan 21 orang di sejumlah kota, di antaranya adalah Jakarta, Pemalang dan Purworejo.
Salah satu yang termasuk diamankan adalah DIS yang merupakan pegawai KPK. Selain itu penyidik juga menyita barang bukti berupa uang dengan total sekitar Rp2,7 miliar, termasuk uang tunai Rp1,2 miliar yang ditemukan di rumah LBS di Purworejo.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka yaitu AWI selaku Bupati Pemalang, GHA selaku orang kepercayaan bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus ayah dari DIS, serta DIS yang merupakan pegawai KPK. keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.
Taufik menegaskan, penetapan tersangka pegawai internal menunjukkan komitmen KPK untuk tidak mentoleransi praktik korupsi yang melibatkan siapapun, termasuk insan di dalam lembaga antirasuah tersebut.
“KPK zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi meskipun dilakukan oleh pegawai KPK atau oknum KPK. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga integritas secara kelembagaan maupun personal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan sejumlah uang. Menurutnya, setiap perkara di KPK diproses berdasarkan kecukupan alat bukti dan mekanisme hukum acara, bukan melalui negosiasi atau kompromi di luar proses hukum. (Lou/*)







