Ratusan PPPK dan Non-ASN Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Tidore, Tolak Wacana Dirumahkan di Tengah Defisit Anggaran

Kabarindo24jam.com | TIDORE KEPULAUAN – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bersama tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Senin (6/7/2026). Aksi tersebut dipicu kekhawatiran atas kemungkinan pengurangan pegawai di tengah tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Para peserta aksi menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan kepastian mengenai status kerja mereka.

Bacaan Lainnya

Dan mememinta pemerintah mencari solusi atas persoalan anggaran tanpa melakukan perumahan pegawai yang dinilai dapat berdampak terhadap ribuan keluarga.

Aksi berlangsung saat apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Massa menyuarakan penolakan terhadap informasi yang beredar mengenai kemungkinan sekitar 2.000 PPPK paruh waktu dan tenaga non-ASN dirumahkan sebagai bagian dari langkah penyesuaian anggaran daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan pemerintah daerah memilih mempertahankan para PPPK tetap bekerja. Namun, sebagai konsekuensi atas kondisi fiskal, pemerintah akan melakukan penyesuaian dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 30 persen serta melakukan pemotongan terhadap tunjangan PPPK dan pegawai paruh waktu.

Menurut pemerintah daerah, kebijakan tersebut diambil karena Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menghadapi defisit anggaran lebih dari Rp50 miliar. Pemotongan sebesar 30 persen diperkirakan belum sepenuhnya menutup kekurangan anggaran sehingga pemerintah masih mencari solusi jangka panjang.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa apabila kondisi keuangan daerah belum membaik hingga akhir 2026, pemerintah akan kembali berdialog dengan PPPK mengenai mekanisme pembayaran gaji, termasuk kemungkinan penundaan pembayaran, seraya menegaskan komitmennya untuk menghindari kebijakan perumahan pegawai.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan menyatakan pemerintah telah menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pendataan ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari proses evaluasi terkait pembiayaan pegawai.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *