Wali Kota Bogor Dedie Rachim Minta BPBD Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kabarindo24jam.com | Kota Bogor -BPBD Kota Bogor resmi mengalami peningkatan tipologi dari Tipe B menjadi Tipe A setelah DPRD Kota Bogor mengesahkan perubahan kelembagaan tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa (7/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan masyarakat melalui penanggulangan bencana yang lebih optimal.

Wali Kota Dedie A. Rachim mengatakan, penataan organisasi BPBD itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, perubahan tipologi dilakukan agar kelembagaan BPBD mampu beradaptasi dengan meningkatnya risiko bencana, kebutuhan organisasi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perubahan tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemetaan tipologi berdasarkan variabel umum dan teknis, verifikasi Tim Verifikator Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghasilkan nilai 600, hingga rekomendasi Gubernur Jawa Barat sebagai dasar pembentukan BPBD Tipe A.

“Melalui Peraturan Daerah ini diharapkan terwujud kepastian hukum mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujar Wali Kota Dedie dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (9/8/2026).

Ia menambahkan, peningkatan tipologi juga akan diiringi penguatan pelayanan publik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola organisasi, serta dukungan sarana dan prasarana.

“Pemerintah Kota Bogor meyakini bahwa peningkatan tipologi BPBD menjadi Tipe A bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari transformasi kelembagaan menuju organisasi yang semakin profesional, adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Dedie menegaskan, penguatan kelembagaan harus dibarengi peningkatan kapasitas aparatur, penyediaan infrastruktur yang memadai, pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen kebencanaan, penyempurnaan proses bisnis organisasi, hingga penguatan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi, inovasi, dan akuntabilitas.

“Saya berharap Peraturan Daerah ini menjadi pondasi yang kuat bagi terwujudnya kelembagaan BPBD yang semakin profesional, adaptif, responsif, efektif, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kota Bogor,” imbuh Dedie.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Nasya Kharisa Lestari, menyampaikan bahwa setelah pengesahan perda, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sejumlah penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan hasil fasilitasi, Gubernur Jawa Barat memberikan catatan penyempurnaan yang difokuskan pada empat aspek utama, yaitu penyeragaman nomenklatur dan kaidah teknik penyusunan, penyempurnaan ketentuan umum Pasal 1 beserta penjelasannya, serta penambahan dan penyesuaian pasal untuk pendalaman substansi,” ujarnya.

Nasya pun berharap peningkatan status BPBD menjadi Tipe A mampu memperkuat fungsi kelembagaan sehingga pelayanan penanggulangan bencana di Kota Bogor semakin efektif dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (Man/Cok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *