Atasi Kebuntuan Fiskal di Banyak Daerah, DPR Desak Pemerintah Percepat Penyaluran DBH

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rifqinizamy Karsayuda meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera mempercepat penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), guna mengatasi kebuntuan fiskal di berbagai daerah.

“Kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua. Salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar. Nanti Kementerian Dalam Negeri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya yang dikutip, Senin (3/8/2026).

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjut mengatasi masalah tersebut, Rifqinizamy mengungkapkan Komisi II DPR RI berkoordinasi agar Pemerintah Pusat segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar agar bisa langsung dimasukkan (top-up) ke dalam APBD. “Kalau itu bisa disalurkan, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan,” jelas Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia menambahkan, meskipun Kemendagri telah mendorong kreativitas, inovasi pembiayaan (creative financing) dan efisiensi anggaran, sebagian daerah tetap mengalami keterbatasan fiskal yang berat. Salah satunya berimbas langsung pada kesulitan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan, demi melakukan efisiensi anggaran, sebagian daerah terpaksa mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) bagi ASN di wilayahnya. “Sebagian daerah juga sekarang telah mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan atau TPP bagi ASN-nya dalam rangka melakukan efisiensi itu,” tuturnya.

Terkait hal itu, di akhir pembahasan Komisi II turut memberikan apresiasi kepada APKASI, APEKSI, dan seluruh kepala daerah yang memperjuangkan reformulasi dana bagi hasil di beberapa sektor, terutama sektor migas, sumber daya alam, dan penghasil komoditas-komoditas unggulan lainnya, “Termasuk daerah kepulauan dan pesisir, itu formulasinya bisa kita berikan dengan lebih baik dan proporsional ke depannya, yang lebih adil,” tutur Rifqinizamy.

Sebelumnya dalam kesimpulan rapat dengan pemerintah pada Kamis (30/7/2026), Komisi II DPR RI menegaskan dua poin krusial terkait pengelolaan fiskal daerah. Pertama, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah mengevaluasi formula, alokasi, dan mekanisme perhitungan serta penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).

“Dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) dan komoditas strategis, daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah tertinggal, serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah agar mencerminkan prinsip keadilan fiskal, afirmasi pembangunan daerah, dan prinsip desentralisasi,” bunyi kesimpulan rapat Komisi II DPR – Pemerintah.

Poin kedua, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada provinsi, kabupaten, dan kota secara langsung, bertahap, dan tepat waktu pada tahun 2026 ini, sehingga dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program yang menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerah. (Cky/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *