Kabarindo24jam.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pejabat kantor pertanahan di wilayah Bogor. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut dan menyatakan pemeriksaan awal masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Selain proses pengurusan HGB, KPK menyebut terdapat dugaan penerimaan-penerimaan lain yang masih didalami penyidik. Dengan demikian, motif atau konstruksi perkara belum dapat disimpulkan sebagai satu bentuk tindak pidana tertentu sebelum KPK menetapkan dan mengumumkan status hukum para pihak.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari beberapa pihak, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN. KPK menyebut di antara pihak yang diamankan terdapat seorang direktur jenderal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
KPK juga mengonfirmasi bahwa operasi tidak hanya berlangsung di satu lokasi.
Kegiatan penyelidikan tertutup dilakukan di sejumlah wilayah Jabodetabek sebelum para pihak yang diamankan dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Pola tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penindakan KPK dalam perkara yang saat ini masih berada pada tahap awal pemeriksaan.
Perkembangan paling menonjol berasal dari barang bukti yang diamankan. KPK menyatakan tim menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas menggunakan boks, kardus, serta koper yang jumlah keseluruhannya disebut sekitar 20-an. Nilai pastinya belum ditetapkan karena proses penghitungan masih dilakukan oleh tim penyidik.
KPK untuk sementara memperkirakan nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah. Angka tersebut berbeda dari informasi awal yang beredar mengenai 17 koper dan nominal sekitar Rp100 miliar. Karena penghitungan resmi belum selesai, angka Rp100 miliar maupun jumlah 17 koper belum dapat diperlakukan sebagai angka final dalam pemberitaan.
Dalam perkembangan berikutnya, nama PT Summarecon Agung Tbk muncul dalam penjelasan KPK terkait perkara tersebut. Budi Prasetyo menyebut pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang sedang didalami berkaitan dengan pihak Summarecon.
Namun, penyebutan suatu perusahaan dalam konteks perkara tidak dengan sendirinya berarti perusahaan atau seluruh pengurusnya telah dinyatakan melakukan tindak pidana. KPK masih mendalami hubungan para pihak serta dugaan penerimaan yang menjadi objek penyidikan.
KPK juga mengonfirmasi bahwa Fahd El Fouz A Rafiq termasuk salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Informasi mengenai keterlibatan seseorang dalam pemeriksaan atau OTT juga perlu dibedakan dari penetapan tersangka. Status hukum masing-masing pihak baru dapat dipastikan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan hasil resminya.
Dari sisi kronologi, informasi yang telah dikonfirmasi menunjukkan bahwa KPK melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Jabodetabek sebelum OTT dilaksanakan pada 14 September.
Setelah operasi berlangsung, sejumlah pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan. Pada hari yang sama KPK mengungkap adanya barang bukti uang rupiah dan valuta asing dalam jumlah besar, sementara proses penghitungan dan pendalaman konstruksi perkara terus berjalan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkembangan perkara. Fokus perkara yang sejauh ini telah dikonfirmasi lembaga antirasuah adalah dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, disertai dugaan penerimaan lain yang masih ditelusuri.
(Ls/*)







