Viral Kisah Pekerja Disebut Berjalan Kaki dari Surabaya Menuju Yogyakarta karena Upah Belum Dibayar

Kabarindo24jam.com |Surabaya – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berjalan kaki sambil membawa ransel besar di jalan raya menjadi perhatian pengguna media sosial pada 19 September 2026.
Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat berjalan seorang diri di jalur antarkota. Narasi yang menyertai video menyebut ia sedang menempuh perjalanan dari Surabaya menuju Yogyakarta untuk pulang ke kampung halaman setelah mengalami persoalan pembayaran upah pekerjaan.

Informasi yang beredar di sejumlah akun media sosial menyebut uang hasil pekerjaannya belum diterima atau dibawa oleh mandor di tempat ia bekerja, Narasi lain yang ikut beredar menyebut pria tersebut sebelumnya mendatangi kantor polisi untuk meminta bantuan. Dalam versi cerita yang tersebar di media sosial, ia disebut berharap mendapatkan bantuan untuk dapat kembali ke kampung halaman.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, ia dikabarkan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Namun, keterangan mengenai kedatangan ke kantor polisi dan bentuk bantuan yang diterima juga belum dapat diverifikasi secara independen melalui keterangan resmi kepolisian yang tersedia hingga laporan ini disusun.

Polri sendiri memiliki kanal resmi pengaduan masyarakat melalui Dumas Presisi. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan dan memantau penanganannya.

Warganet dan sejumlah pengguna media sosial menyerukan kepada pengendara yang melintas di jalur Surabaya–Yogyakarta agar memberikan bantuan apabila menemukan pria yang dimaksud.
Bantuan yang disebut dalam unggahan antara lain makanan, minuman, uang perjalanan, hingga tumpangan menuju daerah tujuan.

Pembayaran upah pekerja memiliki ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang tercatat masih berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dengan pekerja/buruh.

Jangka waktu pembayaran upah juga tidak boleh lebih dari satu bulan.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut kemudian mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *