Kabarindo24jam.com | Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menyoroti masih adanya praktik percaloan serta biaya tambahan dalam pelayanan pertanahan. Ia pun persoalan pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan proses administrasi, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah.
Menurutnya, ketika kepemilikan tanah masih menghadapi persoalan hukum, masyarakat dapat mengalami kesulitan dalam memanfaatkan asetnya untuk kegiatan ekonomi. “Karena masyarakat kalau sudah punya sertifikat lalu ada muncul masalah hukum, dia tidak bisa berniaga. Urusannya lama, kemudian apalagi kalau berurusan dengan pengusaha dan segalanya, sudah susah itu,” ujar Komarudin dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (2/10/2026).
Di sisi lain, Komarudin mengapresiasi upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan jajaran ATR/BPN. Namun, ia mengingatkan masih adanya praktik percaloan yang dapat menghambat pelayanan sekaligus memengaruhi penilaian masyarakat terhadap kinerja institusi secara keseluruhan. “Pelayanan sudah baik, tapi masih ada muncul calo. Itu hal kecil yang menghalangi proses (pelayanan pertanahan),” katanya.
Komarudin juga mempertanyakan adanya pembayaran tambahan yang masih muncul ketika proses penerbitan sertifikat telah selesai dan masyarakat tinggal mengambil dokumen tersebut. Ia meminta agar persoalan tersebut ditelusuri untuk memastikan sumber dan mekanisme pungutan tersebut.
“Sudah tinggal ambil sertifikat, tapi masih ada bayaran tambahan. Itu munculnya dari mana? Dari di dalam sendiri atau dari luar? Itu yang saya mau dengar, karena masyarakat sebenarnya hal-hal kecil begitu yang membuat penilaian secara keseluruhan,” tegasnya.
Komarudin juga menyoroti pentingnya memperkuat kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Menurutnya, pengawasan harus mampu memberikan dampak nyata terhadap perbaikan pelayanan, sehingga pengaduan masyarakat tidak berhenti pada proses pelaporan semata.
Ia menilai penguatan fungsi pengawasan Ombudsman perlu dibarengi dengan mekanisme tindak lanjut yang lebih kuat. “Ombudsman ini lebih baik dibuat, dikasih kekuatan lebih kuat dari KPK itu. Dia bertindak, jadi tidak dikasih saja lapor, tapi untuk eksekusi,” ujarnya.
Komarudin menambahkan, persoalan pertanahan juga membutuhkan kepastian dan ketegasan negara dalam menyelesaikan konflik. Ia mencontohkan sejumlah persoalan penguasaan tanah yang menurutnya perlu diselesaikan melalui proses hukum dan tindakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Lebih lanjut, Komarudin meminta jajaran ATR/BPN tetap bekerja secara profesional dan tidak larut dalam tekanan atau kritik yang muncul di media sosial. Menurutnya, kinerja pelayanan harus dinilai berdasarkan ukuran yang jelas dan perbaikan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Cky/*)







