• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Selasa, 8 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kerja Cepat, Kajati NTT Tahan 13 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Labuan Bajo

admin by admin
15 Januari 2021
in Hukum
0
Kerja Cepat, Kajati NTT Tahan 13 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Labuan Bajo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kerja cepat dan tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah pemerintah seluas 30 Hektar di kawasan wisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Walhasil, 13 orang tersangka kasus yang mengguncang daerah NTT ini langsung dijebloskan ke penjara setelah tim penyidik memilki data dan bukti yang kuat.

Dalam kasus ini, Kajati telah menetapkan total 16 tersangka, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla (ACD), dan dua tersangka lain inisial FS, dan A alias U. Namun demikian, Bupati Agustinus tidak jadi ditahan lantaran Kajati belum mendapatkan surat ijin dari Kementrian Dalam Negeri sampai kemarin (Kamis, 15/1/2021) malam.

Baca Juga :  Raden Bogie Pimpin BNNK Rote Ndao, Antisipasi Narkoba Masuk Lewat Jalur Laut NTT

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo,” kata Kepala Kejati NTT Yulianto saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis malam.

Menurut Yulianto, 13 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang. Sementara tiga tersangka lain yakni Bupati Agustinus Ch Dulla (ACD), FS, dan A alias U belum ditahan dengan beberapa alasan.

“Dan kami belum melakukan penahanan terhadap ACD karena belum ada izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri. Kami taat aturan dan prosedur yang berlaku. Akan tetapi, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yulianto.

Kemudian, penyidik belum menahan tersangka FS karena dia terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga harus menjalani perawatan medis di Labuan Bajo. Satu tersangka lagi yaitu A alias U masih buron dan sedang dalam pengejaran penyidik Kejaksaan NTT.

Baca Juga :  Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi RSUD Parung

Yulianto menyatakan 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap kasus korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah di Labuan Bajo. Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti sesuai Pasal 183 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dan lima orang ahli yang berkompeten. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dan dua hotel yang dibangun di atas lahan milik pemerintah seluas 30 hektare itu. (ALO)

Previous Post

Dihadang Covid, Realisasi Anggaran Kemenpora tahun 2020 Penuhi Target

Next Post

Jendral Idham Aziz Dukung Komjen Listyo Jadi Kapolri

admin

admin

Related Posts

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan
Hukum

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025
Hakim MK Minta IDI dan Menkes Musyawarah Selesaikan Konflik
Hukum

Hakim MK Minta IDI dan Menkes Musyawarah Selesaikan Konflik

8 Juli 2025
Hukum

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025
Hukum

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok
Hukum

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Next Post
Jendral Idham Aziz Dukung Komjen Listyo Jadi Kapolri

Jendral Idham Aziz Dukung Komjen Listyo Jadi Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

6 Juli 2025
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

6 Juli 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025
Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

8 Juli 2025
Menteri Hanif ‘Kaget’ Lahan 225 Hektar di Cisarua Berubah Fungsi

DPKPP Lanjutkan Penataan dan Percantik Ibukota Kabupaten Bogor

8 Juli 2025
Menteri Hanif ‘Kaget’ Lahan 225 Hektar di Cisarua Berubah Fungsi

Bupati Rudy Mobilisasi Seluruh Kekuatan Tangani 48 Titik Bencana Alam

8 Juli 2025

Recent News

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025
Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

8 Juli 2025
Menteri Hanif ‘Kaget’ Lahan 225 Hektar di Cisarua Berubah Fungsi

DPKPP Lanjutkan Penataan dan Percantik Ibukota Kabupaten Bogor

8 Juli 2025
Menteri Hanif ‘Kaget’ Lahan 225 Hektar di Cisarua Berubah Fungsi

Bupati Rudy Mobilisasi Seluruh Kekuatan Tangani 48 Titik Bencana Alam

8 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025
Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

8 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .