• Checkout
  • Kabar Indonesia 24 Jam
  • Kabarindo24jam.com
  • Kotak Pos
  • Login/Register
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result

Hakim Kalahkan Kejaksaan, Gugatan Praperadilan Kepala BPKAD Kuansing Dikabulkan

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
5 April 2021
in Headline, Hukum
0
Hakim Kalahkan Kejaksaan, Gugatan Praperadilan Kepala BPKAD Kuansing Dikabulkan

TELUK KUANTAN – Seperti prediksi publik di Kuansing sebelum persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan seluruh gugatan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP dalam sidang praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing, Senin (5/4/2021).

“Mengabulkan permohonan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya,” kata hakim Timothee Kencono Malye SH saat membaca putusan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD dengan termohon Kejari Kuansing .

Sidang dipimpim majelis hakim Timothee Kencono Malye SH. Pihak pemohon Hendra AP diwakilkan pengacaranya Bangun Sinaga dan Risky Piliang. Sedangkan pihak Kejari Kuansing diwakili Kasi Pidsus Roni Saputra.

Putusan hakim lainnya yakni memerintahkan termohon (Kejari Kuansing) untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.

Baca Juga :  Diperiksa Kortas Tidpikor Polri, Ahok Bilang Bantu Penyidik

Pihak Hendra AP sendiri mengajukan tujuh permohonan dalam praperadilan ini. Diantaranya menetapkam surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan tidak sah atau cacat hukum.

Kemudian, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor atas nama Tersangka HENDRA AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga :  Tekab Polsek Medan Timur Ringkus Penjambret Pegawai BUMN

Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021.

Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 600 juta dan bisa bertambah pagi. Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta.

Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra ikut serta di dalamnya. (***/Husni)

Previous Post

Dorong Persatuan dan Perdamaian, Presiden Dewan Eropa Kunjungi Libya

Next Post

Almer Faiq Terpilih Jadi Ketua Kadin, Walikota Bogor Berikan Dua Target

Next Post
Almer Faiq Terpilih Jadi Ketua Kadin, Walikota Bogor Berikan Dua Target

Almer Faiq Terpilih Jadi Ketua Kadin, Walikota Bogor Berikan Dua Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.