• Checkout
  • Kabar Indonesia 24 Jam
  • Kabarindo24jam.com
  • Kotak Pos
  • Login/Register
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result

Partai Politik yang Tak Lolos Parliamentary Threshold Wajib Ikuti Verifikasi Administrasi dan Faktual

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
4 Mei 2021
in Politik
0
Partai Politik yang Tak Lolos Parliamentary Threshold Wajib Ikuti Verifikasi Administrasi dan Faktual

hakim MK Anwar Usman

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda menyangkut verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

Partai Garuda sebelumnya meminta MK memaknai ulang ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai yang diketuai Ahmad Ridha Sabana itu meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan agar partai yang telah lolos verifikasi menjadi peserta pemilu tidak perlu mengikuti verifikasi lagi di pemilu berikutnya.

Atas permohonan tersebut, MK pun memutuskan menerima sebagian permohonan. “Mengadili dan menerima permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (4/5/2021).

MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Baca Juga :  KPU Tetapkan 17 Parpol Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh

“Adapun partai yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan melakukan verifikasi kembali,” ucap Anwar.

“Verifikasi tetap dilakukan secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi partai politik baru,” ungkap Anwar.

Sementara itu, tiga hakim MK menyatakan memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara uji materi Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Partai Garuda.

Adapun tiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Mereka menilai majelis tidak memiliki alasan yang kuat untuk berubah dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 53/PUU-XV/2017.

Baca Juga :  Politisasi Musibah Kebakaran di lapas kelas 1 Tangerang Harus Dihentikan

“Oleh karena itu, verifikasi partai politik, baik administratif maupun faktual, sebagaimana dimaksud putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial,” kata Saldi.

Menurut Saldi, menerima logika pemohon dengan menghapus keharusan verifikasi baik administratif maupun faktual untuk semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu, jelas mengubah makna hakiki penyederhanaan partai politik dalam sistem pemerintahan presidensial.

Oleh karena itu, Saldi menilai seharusnya, untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial Mahkamah Konstitusi tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu. (***/CP)

Previous Post

Ketua DKM Pengusir Jamaah Akui Perbuatannya Kurang Tepat, Masjid Al Amanah Mulai Terapkan Prokes

Next Post

KPK Tetapkan Dua Pejabat Kemenkeu, Tiga Konsultan dan Wajib Pajak Jadi Tersangka Kasus Suap

Next Post
KPK Tetapkan Dua Pejabat Kemenkeu, Tiga Konsultan dan Wajib Pajak Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Dua Pejabat Kemenkeu, Tiga Konsultan dan Wajib Pajak Jadi Tersangka Kasus Suap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.