Jumat, 29 Maret 2024

KPK Tetapkan Dua Pejabat Kemenkeu, Tiga Konsultan dan Wajib Pajak Jadi Tersangka Kasus Suap

JAKARTA — Setelah melalui penyelidikan panjang dan mendapatkan bukti-bukti permulaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 6 orang tersangka atas dugaan suap yang terjadi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

“KPK telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan sejumlah Tersangka” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021),

Keenam tersangka tersebut yaitu, APA (Angin Prayitno Aji) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, RAR (Ryan Ahmad Ronas) Konsultan Pajak, AIM (Aulia Imran Maghribi) Konsultan Pajak, VL (Veronika Lindawati) Kuasa Wajib Pajak dan AS (Agus Susetyo) Konsultan Pajak.

Firli menjelaskan kasus dugaan penyuapan ini bermula ketika APA dan DR diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Prosedur, Empat Polisi Penggeledah Kolonel TNI Ditahan Propam

APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu Gunung Madu Plantations (PT GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (PT BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (PT JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud, APA bersama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang, yaitu pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkanoleh AS sebagai perwakilan PT JB.

“KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap,” ujar Firli. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini