Sabtu, 10 Mei 2025

Calon Panglima TNI Hanya Jendral Andika dan Laksamana Yudo, DPR Tunggu Surat Presiden

JAKARTA — Siapa sosok perwira tinggi (Pati) bintang empat yang ditunjuk sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI masih menjadi tebak-tebakan alias belum pasti, walaupun dua kandidat sudah mengemuka di ranah publik, yakni Jendral Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono.

Kedua figur tersebut dinilai berbagai pihak sebagai prajurit TNI terbaik yang layak memimpin institusi pertahanan dan keamanan negara ini. Andika saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Yudo adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)

Beragam rumor dan spekulasi pun mencuat, ada yang menilai Andika sempit peluangnya karena satu tahun 4 bulan lagi pensiun, sementara Yudo pensiun 2,5 tahun lagi baru pensiun. Namun di sisi lain, Andika ialah Pati paling senior dari tiga kepala staf angkatan, sehingga paling layak jadi Panglima TNI.

Bahkan baru-baru ini muncul spekulasi paling sensasional, yaitu Panglima TNI dijabat Laksamana Yudo, sementara Andika diplot ke posisi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Pernyataan anggota Fraksi PDIP DPR RI Effendi Simbolon lebih menghebohkan, Panglima dijabat Andika dan gantinya Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman.

Namun semua itu masih bersifat andai-andai alias belum pasti. Namun jika melihat latar belakang Andika, Presiden Joko Widodo dipastikan akan lebih nyaman karena menantu Jendral Purn AM Hendropriyono itu karena pernah menjabat Komandan Paspampres yang setiap saat mendampingi kegiatan Presiden.

Baca Juga :  Anggota DPR Turun Tangan, Bupati Kuningan dan Wakilnya Tetap Dwi Tunggal

Sebagai informasi, mengacu pada aturan hukum pengangkatan Panglima TNI yang tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Disebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Selain itu, jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Ketentuan lainnya, untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, Jokowi masih memiliki waktu untuk menimbang calon Panglima TNI hingga awal November 2021. Sebab, sesuai UU TNI nomor 34 tahun 2004, Hadi baru resmi memasuki masa pensiun pada hari terakhir di bulan kelahirannya.

Artinya, Hadi baru pensiun pada 30 November 2021 mendatang. “Jadi, ia dinyatakan pensiun bukan pada hari kelahirannya. Ini banyak informasi yang keliru,” ungkap Meutya dikutip dari akun Instagram @meutya_hafid pada Rabu (15/9/2021).

Mantan presenter Metro TV itu menambahkan Presiden Jokowi bisa mengirimkan surat berisi nama calon Panglima TNI pilihannya sebelum reses pada 7 Oktober – 10 Oktober 2021. “Atau di awal masa sidang berikutnya, karena kami akan memulai (rapat setelah reses) di awal bulan November,” tutur dia. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini