Sabtu, 20 April 2024

TWK Pegawai KPK Sah Secara Konstitusional, Putusan MK dan MA Diapresiasi

JAKARTA — Berbagai elemen masyarakat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sekaligus menegaskan bahwa KPK taat pada aturan.

Putusan MK menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dimana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten.

Koordinator Lembaga Advokasi dan Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi, mengatakan bahwa hasil putusan MK dan MA juga sekaligus menguatkan tindakan hukum KPK dan BKN dalam melakukan penyelenggaraaan TWK sebagai salah satu ukuran untuk pengalihan status kepegawaian ASN yang legal dan konstitusional.

Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur objektif dalam sebuah tes ASN maupun pengembangan karir ASN. Adapun tujuan diberlakukannya TWK bagi pegawai KPK agar nantinya ASN KPK dapat setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

“Kami percaya bahwa MK dan MA telah melaksanakan penegakan supremasi hukum secara objektif dan berkeadilan. Hasil putusan MK dan MA telah menepis tudingan selama ini dari beberapa lembaga seperti Ombudsman dan Komnas HAM yang sebelumnya menyebut TWK pegawai KPK maladministrasi dan melanggar HAM,” kata dia.

Baca Juga :  Jaksa Agung Geram, Janji Kasus Mega Korupsi Asabri Rp 23 Triliun Dituntaskan

“Dengan adanya dua putusan hukum dari lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini menjadi pro kontra di masyarakat. Maka saat nya KPK kembali fokus untuk melakukan revitalisasi di lembaganya,” tambah Azmi.

Seperti diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selanjutnya KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menggelar TWK terhadap 1.351 pegawai KPK yang memiliki hak mengikuti peralihan menjadi ASN, dan 75 orang dinyatakan tak lulus.

Dari yang 75 orang tersebut, 51 orang di antaranya dinyatakan berstatus merah sehingga akan dipecat, dan 24 orang diberi kesempatan untuk mengikuti bela negara karena dinilai masih bisa dibina dan diangkat menjadi ASN. Ternyata, dari 24 orang itu hanya 18 yang mau mengikuti bela negara, dan saat ini telah dilantik menjadi ASN bersama yang lulus TWK.

Azmi juga meyakini dengan tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak akan berdampak dan memengaruhi kinerja penindakan di lembaga KPK. “Kami yakin dengan kepemimpinan ketua KPK Firli Bahuri akan membawa energi positif kepada pegawai KPK untuk bekerja secara profesional, dan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi,” imbuh Azmi. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini