[bdp_ticker]

Home / Headline / Hukum

Rabu, 6 Oktober 2021 - 19:01 WIB

KPK Dalami Dugaan Permainan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Banyak Daerah

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bawah saat ini KPK tengah mendalami dugaan permainan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi yang terjadi di berbagai daerah.

Alexander mengisahkan, beberapa waktu yang lalu dirinya mendapatkan pesan berisi informasi soal itu dari salah satu peserta lelang di salah satu daerah. Peserta tersebut menawar harga paling rendah dari nilai proyek, akan tetapi tidak menang.

“Dari penilaian panitia pada ULP, harga penawarannya dianggap tidak wajar. Paling rendah tetapi dianggap tidak wajar. Karena apa? Dia menawar 80 persen di bawah HPS. Dan ada 4 penawar harga di bawah 80 persen HPS,” papar Alexander dalam sebuah acara webinar, Rabu sore (6/10/2021).

Keempat peserta lelang tersebut kata Alex, juga tidak lolos karena dianggap harganya tidak wajar. Anehnya, yang menang adalah peserta yang berada diurutan kelima dengan harga Rp 1,5 miliar lebih mahal dibandingkan harga terendah yang ditawarkan.

Baca Juga :  Keputusan Sementara KPU, 18 Parpol Lolos Verifikasi

“Rp 1,5 miliar itu lebih kurang Rp 15 persen dari HPS sekitar Rp 9 miliar. Berdasarkan pengalaman KPK menangani proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para pengambil kebijakan, biasanya ada permintaan fee lazim yang sebesar 5-15 persen,” kata Alex.

“Nah ini yang mencurigakan, dan menjadi pertanyaan saya, apakah selisih harga yang Rp 1,5 miliar yang tadi saya ceritakan tadi, itu untuk menanggulangi atau untuk menutup fee tersebut yang 15 persen,” tambah dia.

Atas pengaduan itu, Alex mengaku sudah meminta koordinator wilayah di KPK untuk mendalami hal tersebut. “Kenapa empat penawar harga terendah itu harganya dianggap tidak wajar karena di bawah 80 persen. Ini yang harus didalami,” ujar Alexander.

Baca Juga :  AKP Robin Ketahuan Terima Uang Miliaran Rupiah dari Jual Beli Perkara di KPK

Dia menambahkan bahwa sebenarnya dengan harga terendah tersebut sudah ada keuntungan 15 persen untuk perusahaan tanpa pemberian fee kepada pejabat atau pihak lain. Murni keuntungan perusahaan sudah dihitung 15 persen, sehingga bisa menawar harga yang rendah di bawah 80 persen dari HPS,.

Dari persoalan itu tambah Alex, tidak menutup kemungkinan banyak perusahaan rekanan dalam pemborongan pekerjaan konstruksi menambah biaya fee 5-15 persen di luar keuntungan yang diperoleh.

“Ini fakta-fakta yang sering diungkap oleh KPK ketika KPK melakukan penindakan terhadap perkara suap menyangkut pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi,” tutup Alex. (***/CP)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta