Kabarindo24jam.com | Jakarta -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi. Dengan pencabutan tersebut, PWI menyatakan persoalan yang sebelumnya dibawa ke ranah hukum telah selesai dari sisi pelapor.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan pada Selasa (28/7) malam. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah tercapai perdamaian dan PWI menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris secara langsung dalam pertemuan mediasi.
Kesepakatan damai itu dicapai dalam pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pertemuan tersebut, Hotman kembali menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang sebelumnya dinilai menyinggung profesi wartawan.
Setelah mempertimbangkan permintaan maaf tersebut, PWI memutuskan menempuh penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Anrico menegaskan bahwa secara organisasi, PWI menganggap persoalan tersebut telah selesai. Ia menjelaskan bahwa pencabutan laporan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dalam perkara yang bersifat delik aduan, sehingga penyelesaian damai dapat ditempuh apabila pelapor mencabut laporannya.
Meski demikian, Anrico menyampaikan bahwa proses administrasi setelah pencabutan laporan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Kepolisian akan menindaklanjuti pencabutan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk tahapan administrasi yang diperlukan sebelum perkara dinyatakan dihentikan secara resmi.
Perkara ini bermula setelah PWI melaporkan Hotman Paris terkait ucapannya kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers. Sebelum tercapai perdamaian, kepolisian telah memulai proses penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari penanganan laporan tersebut.
(Ls/*)







