Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Ucapan Rasis, Sahabat Ganjar Desak Penindakan Hukum Terhadap Natalius Pigai

BENGKULU — Mantan Komisioner Komnas HAM yang kini aktif di dunia politik, Natalius Pigai, berkicau soal tabiat orangJawa Tengah, khususnya Presiden Joko Widodo, dan Ganjar Pranowo. Kicauan Pigai ini berbuntut panjang, kecaman dan kritik pun mengalir ke Pigai.

Pasalnya, Pigai dinilai telah melakukan aksi rasisme setelah menyebutkan untuk tidak percaya kepada orang Jawa Tengah. Aktivis kontroversial ini, selain dikecam juga diseret ke ranah hukum oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan aktivis demokrasi.

Terkait hal tersebut, Ketua DPW Sahabat Ganjar Provinsi Bengkulu, WH Setiawan, mengaku tidak dapat menerima pernyataan Pigai. Sebab tidak hanya melukai masyarakat Jawa Tengah, tetapi juga menyinggung perasaan semua relawan Jokowi dan Ganjar Pranowo.

Menurut Setiawan, ucapan Pigai jelas mengandung rasis dan harus ada penindakan hukum walau secara bijak dan arif Ganjar Pranowo sudah memaafkan, malah mendoakan semoga Pigai sehat-sehat saja. Namun, lanjut dia, para relawannya jelas tidak terima dengan ciutan Pigai yang mengandung rasis dan membahayakan keutuhan NKRI.

“Pigai mesti minta maaf secara terbuka kepada Presiden Jokowi, Pak ganjar Pranowo, seluruh relawan dan khususnya masyarakat Jawa Tengah. Karena ciutan pigai mengandung fitnah keji dan tidak berdasar,” cetus Setiawan kepada kabarindo24jam, Rabu (6/10/2021).

Namun demikian, Setiawan menegaskan bahwa pernyataan Pigai tersebur tidak akan merusak persahabatan para relawan Bandar dengan masyarakat Papua. “Kami tetap cinta Papua dan bersama dengan masyarakat Papua,,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kakak Menteri Agama Sudah Dapat Restu Jadi Calon Ketua Umum Nadhlatul Ulama

Di lain pihak, Ketua Umum DPP Barisan Relawan Nusantara (BARANUSA) Adi Kurniawan menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari laporan polisi atas Natalius Pigai. Dia melapor  ke Bareskrim Polri atas cuitan di Twitter yang berbau SARA.

Adi berujar bahwa tindak lanjut oleh Bareskrim Polri paling lama 14 hari. “Pihak Bareskrim sendiri bilang itu paling lama 14 hari,” katanya. Pelaporan Pigai ke Bareskrim Polri dilakukan pada Senin (4/10) lalu. Laporan Polisi ini bernomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Adapun Pigai dilaporkan atas tindak pidana dugaan Penghinaan/Ujaran Kebencian/Hatespeech (melalui media elektronik) dan/atau Kejahatan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 

Hal itu sebagaimana Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b), Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.

Menurut Adi, Pigai sudah beberapa kali terseret terkait kasus rasisme. Pelaporan dilakukan agar tidak terjadi pengulangan oleh Pigai. Ia juga menyebutkan tidak ingin apa yang disampaikan oleh Pigai meluas. “Kalau ini dibiarkan ini akan terus-terusan,” pungkasnya. (***/CP/Ded)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini