• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Pemilihan Ketua PBNU Dengan Cara Voting oleh Pengurus Wilayah dan Cabang Pemilik Suara

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
10 Oktober 2021
in Politik
0
Pemilihan Ketua PBNU Dengan Cara Voting oleh Pengurus Wilayah dan Cabang Pemilik Suara

JAKARTA — Organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) akan menggelar Muktamar ke-34 pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Salah satu agendanya, ialah pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar NU periode 2021-2026 yang pastinya akan berlangsung seru dan penuh dinamika.

Namun tentu banyak orang yang ingin mengetahui mekanisme atau cara memilih Ketua Umum (Ketum) PBNU nanti. Khusus untuk Ketum atau Ketua Tanfidziyah, dipastikan melalui mekanisme voting oleh pemilik suara, yaitu Pengurus Wilayah (Provinsi) dan Pengurus Cabang (Kota dan Kabupaten).

Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faishal mengatakan dalam pemilihan Ketum nanti, akan digunakan sistem voting. “Ya, (pemilihan menggunakan voting),” kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga :  Sebaiknya Jokowi Ikuti SBY, Hidup Tenang Lepaskan Politik

Ia menjelaskan awalnya pemilihan Ketum PBNU dalam Muktamar ke-34 direncanakan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (ahwa) atau musyawarah. Namun,  keputusan ini dibatalkan. Sehingga pemilihan Ketum PBNU dilakukan melalui voting.

“(Pembahasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui ahwa) Tidak disetujui dan kita lakukan secara voting. 19 suara setuju, dua menolak, dan tiga memberikan alternatif,” kata Helmy.

Dan untuk pemilihan Rais Aam dan Rais Syuriyah di semua tingkatan tetap melalui ahwa. Keputusan ini sudah disepakati perwakilan atau utusan PWNU se Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Bahas Masalah Bangsa dengan Mahasiswa Cipayung

Sementara itu, Ketua Panitia Munas Alim Ulama-Konbes PBNU, Juri Ardiantoro, menerangkan pemilik suara ialah PWNU dan PCNU. Menurut dia, jumlah pemilih paling sedikit mencapai 514 orang. Sebab, jumlah kabupaten dan kota di Indonesia saja sudah mencapai 514, kemudian ditambah 34 provinsi.

“Pemilik suara ya pengurus wilayah provinsi dan pengurus cabang kabupaten atau kota. Jumlah kabupaten kota saja 514 ada yang pengurus cabang NU-nya lebih dari satu di kabupaten,” kata Juri. (***/Ded)

Previous Post

Abaikan Dukungan Oposisi, Leni Robredo Maju ke Pilpres Filipina Lewat Jalur Independen

Next Post

Kepala Suku Jadi Aktor Kerusuhan di Yahukimo Dibekuk Polisi

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Next Post
Kepala Suku Jadi Aktor Kerusuhan di Yahukimo Dibekuk Polisi

Kepala Suku Jadi Aktor Kerusuhan di Yahukimo Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • HOME
  • ABOUT
  • OUR TEAM
  • POLICIES
  • CONTACT

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .