• Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nusantara

Yogyakarta Memang Istimewa, Gubernurnya Tetap Dilantik di 2022

admin by admin
19 Mei 2022
in Nusantara
0
Yogyakarta Memang Istimewa, Gubernurnya Tetap Dilantik di 2022

YOGYAKARTA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya yang dilantik pada tahun 2022. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, maka posisi Gubernur masih akan diisi oleh penguasa Kesultanan, Sri Sultan Hamengku Buwono X, hingga lima tahun ke depan.

“DIY ini berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022. Provinsi lain, gubernur di tahun 2022-2025 itu Pj. (penjabat) semua, sementara di DIY selalu tepat waktu,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dikutip dari laman resmi Pemprov DIY, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga :  Ribuan Warga Ikut Vaksinasi Covid, Presiden Datang dan Bupati Bogor Tersenyum Bahagia

Pernyataan itu disampaikan Aji saat menghadiri Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/05/2022). Rapat digelar guna mempersiapkan LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang berakhir 10 Oktober 2022.

Aji menambahkan, pelantikan Sultan HB X sebagai kepala daerah tingkat I menjadi satu-satunya di tahun ini lantaran penentuan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang disesuaikan dengan UU RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.

Lebih jauh, Aji mengatakan, LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini disusun dengan tujuan memenuhi kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di pengujung masa jabatannya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Nilai Pelaksanaan PPKM Darurat di Medan Sudah Sesuai Harapan

Ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2012. Gubernur dan wakil gubernur wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada legislatif.

“Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” pungkas Aji. (COK/**)

Previous Post

Matangkan Target, Airlangga Kumpulkan Ketua DPD Golkar Provinsi se Indonesia

Next Post

Simulasi Capres versi Indo Riset, Ganjar Libas Prabowo dan Anies

admin

admin

Next Post
Simulasi Capres versi Indo Riset, Ganjar Libas Prabowo dan Anies

Simulasi Capres versi Indo Riset, Ganjar Libas Prabowo dan Anies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPP
BAPENDA
BAPPEDALITBANG
  • HOME
  • ABOUT
  • OUR TEAM
  • POLICIES
  • CONTACT

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com - Portal Berita Network .