Kabarindo24jam.com | Jakarta -Sejumlah lembaga sipil non pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan agenda reformasi Polri. Salah satunya dengan menerima rekomendasi hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri (KKRP).
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana mengungkapkan pertanyaan dari berbagai kalangan terkait sikap Prabowo yang tak kunjung bertemu dengan KPRP yang dibentuknya, tetapi malah melakukan kunjungan ke luar negeri.
“Presiden Prabowo Subianto yang seharusnya berfokus pada komitmen membenahi Polri, justru tidak kunjung bertemu dengan KPRP karena alasan sibuk kunjungan luar negeri, dan masih harus menunggu tanggal pasti pertemuan yang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara. Padahal, KPRP telah selesai merampungkan rekomendasi per 2 Februari 2026,” kata Arif di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Arif mengatakan, reformasi Polri adalah agenda mendesak yang mesti diprioritaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti praktik kriminalisasi, rekayasa kasus, brutalitas aparat, abuse of power, bisnis polisi, rangkap jabatan serta praktik politik praktis yang berdampak bagi kemunduran demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia.
“Urgensi ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian pasca KUHAP disahkan,” ujar Arif seraya mengajak publik dan pers untuk terus mengawal dan mendesak agenda reformasi kepolisian untuk menjaga tegaknya kedaulatan rakyat, negara hukum, dan hak asasi manusia.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto mendengar suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan terkait tuntutan masyarakat untuk mereformasi kepolisian. Pengabaian suara masyarakat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan bagi pemerintah dan institusi kepolisian,” kata Arif.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja dan rekomendasi kepada publik.
“Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas KPRP yang telah mengundang berbagai elemen publik. Publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa sejumlah masukan yang disampaikan telah didengar dan dipertimbangkan sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi,” kata Nany.
Dia juga meminta DPR RI untuk tidak diam saja dan segera mejalankan fungsi checks and balances, pengawasan terhadap fungsi pemerintahan yang menyimpang mandat rakyat terkait akuntabilitas dan absennya tindak lanjut agenda reformasi kepolisian.
Terpisah, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan, rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi sudah rampung dua bulan lalu. Meski demikian, Jimly mengatakan, Presiden Prabowo Subianto belum memiliki waktu untuk menggelar pertemuan guna membahas rekomendasi tersebut.
“Kita mau cepat-cepat, sudah selesai (rekomendasi) sudah dua bulan jadi, tapi presidennya belum punya waktu untuk menerima laporan. Padahal sudah ada yang harus diputuskan,” kata Jimly yang enggan mengungkapkan isi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut. (Cky/*







