Kabarindo24jam.com | Washington – Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan akan kembali memberlakukan blokade laut terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran mulai Selasa, 14 Juli 2026 pukul 16.00 EDT atau Rabu, 15 Juli 2026 pukul 03.00 WIB.
Kebijakan tersebut diumumkan setelah meningkatnya kembali ketegangan antara Washington dan Teheran di kawasan Teluk Persia.
Menurut pemberitahuan yang dikeluarkan otoritas maritim Amerika Serikat, blokade mencakup seluruh pelabuhan, terminal minyak, serta wilayah pesisir Iran.
Kapal yang memasuki atau meninggalkan kawasan yang diblokade tanpa izin disebut dapat dihentikan, dialihkan, atau ditahan sesuai prosedur operasi militer yang berlaku.
Amerika Serikat menegaskan bahwa pelayaran internasional yang hanya melintas di Selat Hormuz menuju negara selain Iran tetap diizinkan sebagai bagian dari prinsip kebebasan navigasi.
Presiden Donald Trump juga mengumumkan rencana penerapan pungutan sebesar 20 persen atas nilai muatan kapal yang melintasi Selat Hormuz. Menurut Trump, dana tersebut dimaksudkan sebagai biaya pengamanan jalur pelayaran yang diklaim dijaga oleh militer Amerika Serikat di tengah meningkatnya ancaman keamanan kawasan.
Rencana tersebut segera memicu perhatian luas dari komunitas maritim internasional. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut karena Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran internasional yang selama ini diatur oleh ketentuan hukum laut internasional.
Organisasi Maritim Internasional (IMO) dilaporkan turut menyoroti bahwa penerapan biaya sepihak terhadap kapal-kapal internasional berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan operasional bagi pelayaran global.
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran energi terpenting di dunia. Sebagian besar ekspor minyak mentah dan gas alam cair dari kawasan Teluk melewati perairan tersebut, sehingga setiap peningkatan ketegangan keamanan berpotensi memengaruhi rantai pasok energi global, biaya pengiriman, premi asuransi kapal, hingga harga minyak dunia.
Situasi di kawasan masih terus dipantau karena berbagai negara, perusahaan pelayaran, dan pelaku industri energi menunggu perkembangan lebih lanjut terkait implementasi blokade maupun usulan pungutan keamanan tersebut.
(Ls/*)







