Jumat, 29 Maret 2024

Audit Rampung, Kerugian Negara dalam Kasus Asabri Segera Diungkap BPK

JAKARTA — Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang melibatkan pensiunan jendral dan beberapa pengusaha terkemuka di tanah air.

Namun begitu, pihak BPK belum membuka jumlah kerugian yang dimaksud. Sebab BPK akan lebih dulu melengkapi berkas atau dokumen resmi sebelum diumumkan secara terbuka. BPK memastikan akhir pekan ini atau pekan depan akan menyampaikan jumlah kerugian negara akibat dugaan praktek rasuah Asabri.

“Sudah rampung, bukan dikit lagi. Tinggal diumumkan saja. Jadi hasil perhitungannya sudah selesai ya,” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Meskipun terus didesak oleh wartawan untuk menyingkap angka globalnya, Agung tetap menolak membeberkan jumlah kerugian negara dari kasus Asabri tersebut. “Makanya nanti dengerin dari BPK. Jangan bilang hasil sementara, hasil ya hasil,” kata Ketua Umum PBSI itu.

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menuturkan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus Asabri masih bisa berubah karena sedang dihitung oleh auditor BPK.

Menurut dia, jumlah estimasi kerugian negara yang diterima dari dua instansi berbeda. Pertama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut Rp 17 triliun. Sementara BPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 22 triliun.

Baca Juga :  G20 Hasilkan Deklarasi Bersama, Indonesia Upayakan Solusi Terbaik

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik Kejagung dan BPK akan mengklarifikasi dan menginventarisasi data terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Diketahui, penyimpangan dalam mengelola keuangan dan dana investasi diduga menjadi faktor korupsi Asabri. “Klarifikasi dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi,” terang Leonard.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Selain itu, ada pula nama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (**/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini