Kamis, 28 Maret 2024

Banyak Pejabat Daerah Tak Lapor Harta Kekayaan, KPK Pastikan Telisik dan Tindak

JAKARTA — Para pejabat di daerah, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Badan dan Dinas, ternyata banyak yang menganggap remeh aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, LHKPN ini sangat penting, yaitu salah satu upaya induk pencegahan tindak pidana korupsi.

LHKPN sendiri, merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan atau ditargetkan untuk menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi setiap saat oleh pihak berwenang.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menjelaskan, bahwa bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan perbuatan korupsi.

“Aturan LHKPN tersebut tertuang pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” dalam siaran persnya yang dilansir pada Minggu (7/3/2021).

Dalam tindaklanjut terkait proses penyerahan LHKPN sejak 2020 hingga kini, Uli mengatakan, KPK telah menyurati 239 penyelenggara negara / daerah terkait berkas LHKPN yang tidak lengkap.

“KPK telah meminta agar penyelenggara negara segera melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021,” katanya.

Adapun 239 penyelenggara negara tersebut, terdiri atas 146 penyelenggara negara atau 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara atau 34 persen dari instansi pusat. “Sisanya, 11 penyelenggara negara atau 5 persen dari BUMN,” ucap Ipi.

Baca Juga :  Kaesang dan Kevin Dibekingi Erick Thohir Ambil-Alih Manajemen Klub Persis Solo

Berdasarkan kelompok jabatan, Ipi menuturkan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 orang. Di urutan kedua, kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 kepala kantor.

Berikutnya, 31 kepala badan yang berasal dari beberapa daerah. Kemudian, Bupati berjumlah 18 orang. “Jenis harta yang paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Umumnya mereka lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan,” ujar Ipi.

Dalam pemeriksaan khusus, KPK telah menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 orang dari 239 penyelenggara negara. Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 penyelenggara negara.

Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Yang termasuk kategori ini, misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. “KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 penyelenggara negara,” kata Ipi.

Oleh karena itu, KPK juga mengimbau agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. “Hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan,” ujar Ipi.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan. “Dan apabila hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK mengangap penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” pungkasnya. (***/Ded)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini