• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kamis, 3 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Banyak Pejabat Daerah Tak Lapor Harta Kekayaan, KPK Pastikan Telisik dan Tindak

admin by admin
8 Maret 2021
in Hukum
0
Banyak Pejabat Daerah Tak Lapor Harta Kekayaan, KPK Pastikan Telisik dan Tindak
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Para pejabat di daerah, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Badan dan Dinas, ternyata banyak yang menganggap remeh aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, LHKPN ini sangat penting, yaitu salah satu upaya induk pencegahan tindak pidana korupsi.

LHKPN sendiri, merupakan instrumen pengawasan yang diharapkan atau ditargetkan untuk menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi setiap saat oleh pihak berwenang.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menjelaskan, bahwa bagi KPK, kewenangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan perbuatan korupsi.

“Aturan LHKPN tersebut tertuang pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” dalam siaran persnya yang dilansir pada Minggu (7/3/2021).

Dalam tindaklanjut terkait proses penyerahan LHKPN sejak 2020 hingga kini, Uli mengatakan, KPK telah menyurati 239 penyelenggara negara / daerah terkait berkas LHKPN yang tidak lengkap.

Baca Juga :  Diselidiki, Keterlibatan Eks Mendikbudristek di Kasus Pengadaan Laptop

“KPK telah meminta agar penyelenggara negara segera melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021,” katanya.

Adapun 239 penyelenggara negara tersebut, terdiri atas 146 penyelenggara negara atau 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara atau 34 persen dari instansi pusat. “Sisanya, 11 penyelenggara negara atau 5 persen dari BUMN,” ucap Ipi.

Berdasarkan kelompok jabatan, Ipi menuturkan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 orang. Di urutan kedua, kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 kepala kantor.

Berikutnya, 31 kepala badan yang berasal dari beberapa daerah. Kemudian, Bupati berjumlah 18 orang. “Jenis harta yang paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Umumnya mereka lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan,” ujar Ipi.

Baca Juga :  Karir AKBP Jerry Siagian Tamat Akibat Membantu Sambo

Dalam pemeriksaan khusus, KPK telah menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 orang dari 239 penyelenggara negara. Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 penyelenggara negara.

Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Yang termasuk kategori ini, misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi. “KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 penyelenggara negara,” kata Ipi.

Oleh karena itu, KPK juga mengimbau agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. “Hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan,” ujar Ipi.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan. “Dan apabila hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK mengangap penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN,” pungkasnya. (***/Ded)

Previous Post

Pemkab Jombang Tetap Salurkan BLT Pedagang Kecil Meski Terbatas

Next Post

Belajar dari Konflik Demokrat, Manfaatkan Kelembagaan Partai Untuk Masalah Internal

admin

admin

Related Posts

Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Putusan MK soal Pemilu Bikin ‘Gaduh’ Elite Politik dan DPR
Hukum

Jaksa Geledah Rumah Bos Sritex, Uang Miliaran Rupiah Disita

2 Juli 2025
3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Hukum

3 Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan Usai OTT KPK

1 Juli 2025
Operasi Super Garuda Shield, TNI Latihan Tempur Bersama 15 Negara
Hukum

Lima Penegak Hukum Penerima Suap Kasus CPO Berproses ke Pengadilan

1 Juli 2025
Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi
Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

30 Juni 2025
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
Hukum

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

28 Juni 2025
Next Post
Belajar dari Konflik Demokrat, Manfaatkan Kelembagaan Partai Untuk Masalah Internal

Belajar dari Konflik Demokrat, Manfaatkan Kelembagaan Partai Untuk Masalah Internal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025
Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

3 Juli 2025

Recent News

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

SPMB SMP di Kota Bogor Belum Mencermikan Keadilan

3 Juli 2025
Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Bupati Bogor Ingin Anggaran Daerah Berpihak pada Kepentingan Rakyat

3 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

Efisiensi Anggaran Menyusutkan PAD Hotel dan Restoran di Kota Bogor

3 Juli 2025
Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

Daftar Online SPMB Dikeluhkan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor Bentuk Helpdesk

3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .