Kabarindo24jam.com | Cibinong -Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri memastikan telah mengambil langkah tegas untuk menindak oknum pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kecamatan Klapanunggal yang terbukti mengonsumsi narkoba baru-baru lalu.
”Terkait penanganan oknum PPPK paruh waktu yang diduga terlibat tindak pidana narkoba, BKPSDM berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yunita dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai wajib menjaga integritas, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN.
Sementara itu, aturan mengenai disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya disebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban ASN untuk menjaga kehormatan, martabat, dan citra pemerintah.
”Terhadap PPPK, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, perjanjian kerja PPPK dapat diputus apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Yunita.
Oleh karena itu, Yunita menyampaikan bahwa BKPSDM telah melayangkan surat kepada atasan langsung oknum yang bersangkutan. Surat tersebut meminta agar segera dilakukan pemeriksaan internal guna memastikan status hukum pegawai tersebut.
”Apabila dalam proses penegakan hukum oleh aparat berwenang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka atasan langsung segera menyampaikan rekomendasi penanganan kepegawaian, termasuk usulan pemutusan perjanjian kerja apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (Cky/*)







