Jumat, 29 Maret 2024

BWI Tolak Politisasi Isu Dana Wakaf Digunakan Pemerintah


JAKARTA — Munculnya isu dan anggapan di ranah publik terkait dana wakaf masuk ke kas negara bahkan sampai digunakan oleh pemerintah, direspon cepat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), dipastikan dana wakaf tak sepersen pun masuk ke kas pemerintah apalagi digunakan untuk kepentingan pemerintah.

Politisasi isu dan anggapan yang digulirkan sejumlah pihak dan tokoh itu terjadi setelah Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) diperkuat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin. Padahal, menurut BWI, GNWU sudah ada dan berjalan sejak 2010 silam. 

Ketua BWI M. Nuh pun berani menjamin, sejak awal sampai sekarang GNWU beroperasi sesuai dengan aturan dan kaidah yang berlaku. Uang yang diperoleh dari wakaf itu masuk ke nazir sebagai penerima transaksi uang wakaf. Berdasar akad yang disepakati bersama, penerima manfaat wakaf pun bisa dilacak.

“Nazir mengelola dengan baik karena wakaf uangnya tidak boleh hilang. Oleh karenanya, nazir punya tanggung jawab agar wakaf itu membuahkan hasil. Hasil itu digunakan untuk membangun rumah sakit dan lain-lain, khususnya untuk mengurangi kemiskinan,” jelas M Nuh dalam keterangan resminya, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga :  Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Main Biaya Perjalanan Dinas PNS

Dengan pernyataannya ini, M Nuh berharap polemik soal dana wakaf selesai sampai di sini agar program GNWU ini berjalan sesuai harapan bersama. “Jadi, kami tegaskan, tidak ada sepeser pun uang wakaf yang masuk ke pemerintah, kas negara, atau Kementerian Keuangan. Kabar yang muncul saat ini sama sekali tidak benar,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa wakaf uang bukanlah seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, pemerintah tidak berkepentingan memungut wakaf. “Pemerintah tidak ambil dana wakaf. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke APBN,” tegas pihak Kemenkeu.

Sebagai informasi, sebagaimana tertuang dalam rukun wakaf secara fiqih maupun UU positifnya yakni UU Wakaf Nomor 42 Tahun 2006, wakaf aset diterima oleh Nazhir dalam bentuk uang atau investasi. Dengan demikian nazhir harus menjaga nilai tunai aset tersebut. Oleh nazhir uang tersebut bisa diinvestasikan ke dalam beberapa pilihan yang diperkenankan oleh hukum. (CP/Sally)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini