Sabtu, 20 April 2024

Curi Emas Batangan Barang Bukti Kasus Korupsi, Personil Anti Rasuah Dipecat 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sanksi berat berupa pemecatan terhadap pegawainya berinisial IGAS. Tindakan itu dilakukan karena IGAS terbukti telah melakukan pencurian emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti perkara. Bahkan, IGAS juga akan diproses hukum ke Polisi.

IGAS bisa mencuri barang bukti atau barang rampasan dari perkara korupsi yang diungkap KPK lantaran dia memang bertugas di Direktorat Labuksi KPK yang bertugas untuk menyimpan serta mengelola barang bukti perkara korupsi.

“Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/202).

“Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi hampir dua kilogram yang diambil,” jelas Tumpak.

KPK telah melakukan sidang soal pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS dalam dua pekan ini. “Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya dia juga merupakan perbuatan yang melanggar etik,” urainya.

Baca Juga :  Ratu Elizabeth Tutup Usia, Pangeran Charles Naik Tahta

Menurutnya lagi, IGAS seorang anggota satgas, sehingga dia bisa mengambil barang bukti. Barang bukti dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus dilelang untuk negara,” ujar Tumpak.

Diketahui, Purnomo adalah bekas kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

“Dari pemeriksaan, IGAs mengaku memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forek itu,” kata Tumpak.

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan disidang Dewan Pengawas KPK. “ang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” katanya.

“Dan karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” pungkasnya. (***/Husni)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini