Home / Hukum

Senin, 20 September 2021 - 23:52 WIB

Dinilai Positif untuk Masyarakat, LAKSI Dukung Operasi Patuh Jaya

JAKARTA — Lembaga Advokasi dan Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyatakan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya patut didukung oleh masyarakat. Sebab operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan juga dapat menjaga keselamatan berkendara di jalan.

“Sudah seharusnya masyarakat dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan berkendaraan di jalan raya, ini demi kebaikan kita semua,” seru Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin (20/9/2021).

Dia menambahkan, melalui operasi Patuh Jaya ini Polri berniat meningkatkan kepatuhan warga dalam berlalu lintas dapat di tingkatkan, terutama dalam hal kedisiplinan, demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Azmi juga mengingatkan agar dalam menjalankan operasi tersebut, jajaran Polri agar dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan program Kapolri yang mengusung jargon Polri Presisi yaitu (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan).

Baca Juga :  Baharkam Ujung Tombak Polri Dalam Penindakan dan Pelayanan Masyarakat

“Dengan berpedoman pada Polri Presesi, diharapkan jajaran polisi dalam melayani dan mengayomi masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis ketimbang pendekatan yang berlebihan” ujar Azmi.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (20/9/2021). Operasi ini dilaksanakan selama dua pekan ke depan atau sampai 3 Oktober 2021. Melalui operasi ini, polisi akan menindak pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.

Kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu masyarakat di himbau untuk mematuhi segala aturan hukum yang ada. berikut daftar untuk kendaraan bermotor yang terhadap pelanggaran lalu lintas :

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.

Baca Juga :  Awas! PPATK Pantau Ketat Transaksi Keuangan Pejabat dan Kepala Daerah

Kemudian setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling rendah, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. (***/Cok)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK