Kamis, 18 April 2024

Dinilai Positif untuk Masyarakat, LAKSI Dukung Operasi Patuh Jaya

JAKARTA — Lembaga Advokasi dan Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyatakan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya patut didukung oleh masyarakat. Sebab operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan juga dapat menjaga keselamatan berkendara di jalan.

“Sudah seharusnya masyarakat dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan berkendaraan di jalan raya, ini demi kebaikan kita semua,” seru Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin (20/9/2021).

Dia menambahkan, melalui operasi Patuh Jaya ini Polri berniat meningkatkan kepatuhan warga dalam berlalu lintas dapat di tingkatkan, terutama dalam hal kedisiplinan, demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Azmi juga mengingatkan agar dalam menjalankan operasi tersebut, jajaran Polri agar dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan program Kapolri yang mengusung jargon Polri Presisi yaitu (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan).

“Dengan berpedoman pada Polri Presesi, diharapkan jajaran polisi dalam melayani dan mengayomi masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis ketimbang pendekatan yang berlebihan” ujar Azmi.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (20/9/2021). Operasi ini dilaksanakan selama dua pekan ke depan atau sampai 3 Oktober 2021. Melalui operasi ini, polisi akan menindak pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.

Baca Juga :  Ketua DPRD DKI Jakarta Yakin KPK Punya Bukti Kuat Korupsi Balapan Formula E

Kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu masyarakat di himbau untuk mematuhi segala aturan hukum yang ada. berikut daftar untuk kendaraan bermotor yang terhadap pelanggaran lalu lintas :

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, Setiap pengendara kendaraan bermotor yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.

Kemudian setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling rendah, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. (***/Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini