Sabtu, 20 April 2024

Habis Transaksi Mau Pakai, Tapi Tak Jadi Karena Keburu Ditangkap

MEDAN — Tim Tekab Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua pria pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Keduanya sempat berusaha membuang sabu miliknya ke jalanan, tapi ketahuan petugas.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP. Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengguna sabu, yaitu HS (45) warga Jalan Amal Luhur, Medan Helvetia, dan Ricky PP (40) warga Jalan Dusun II Kel Klambir V Kampung, Hamparan Perak.

Irwansyah menjelaskan kedua pria tersangka ditangkap, beberapa setelah petugas Polsek Medan Baru menerima informasi bahwa di Jalan Lapas sering terjadi traksaksi peredaran narkoba jenis sabu.

Tak lama, tim Tekab melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan melihat kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, sambil menaiki sepeda motor Suzuki Thunder warna merah.

“Saat itu dilakukan penggeledahan terhadap pria tersangka inisial Heri Susanto (45) menjatuhkan suatu benda dengan menggunakan tangan kanannya, yang setelah dilihat dan diambil petugas ternyata satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu,” ungkap Kanit.

Baca Juga :  Setelah Bupati Kuansing, Giliran Kepala BPKAD Lapor Dugaan Pemerasan oleh Kepala Kejaksaan

Dalam hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dengan cara patungan untuk digunakan.

“Kedua tersangka membeli sabu tersebut di Jalan Bakti Kampung Lalang seharga Rp 70.000, dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku Heri,” jelas Irawansyah kepada kabarindo24jam pada Minggu (19/9/2021).

Selanjutnya, petugas membawa kedua pria tersangka bersama barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua dikenakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 subsidair Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Irwansyah. (Iwanda)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini