Direktur Umum Pasar Pakuan Jaya Mundur, DPRD Nilai Jadi Momentum untuk Pembenahan

Kabarindo24jam.com | Kota Bogor -Direktur Umum Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Samsudin, secara mendadak mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Saat ini, surat pengunduran diri tersebut masih dalam tahap proses administrasi dan menunggu persetujuan Wali Kota Bogor selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) perusahaan plat merah tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menyatakan pengajuan pengunduran diri Direktur Umum PPJ, Samsudin, harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap badan usaha milik daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Rifki, Komisi II menghormati seluruh proses administrasi yang kini tengah diproses oleh Pemkot Bogor selaku KPM. Namun, ia mengingatkan agar pergantian direksi tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan yang berdampak pada pelayanan maupun operasional perusahaan.

“Bagi kami di Komisi II, yang paling penting adalah jangan sampai proses pergantian atau kekosongan jabatan direksi ini mengganggu pelayanan, operasional, dan agenda pembenahan Perumda Pasar Pakuan Jaya,” kata Rifki dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (6/8/2026).

Ia meminta Pemkot segera menyiapkan mekanisme kepemimpinan, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) apabila diperlukan. Kejelasan kepemimpinan dinilai penting agar seluruh agenda strategis perusahaan tetap berjalan tanpa hambatan.

Rifki menegaskan bahwa evaluasi yang telah dilakukan Dewan Pengawas terhadap kinerja direksi harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. Menurutnya, pergantian pejabat tidak boleh sekadar menjadi solusi administratif, tetapi harus diikuti dengan perbaikan tata kelola perusahaan.

“Jangan hanya berhenti pada pergantian orang. Ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola, perbaikan kinerja keuangan, optimalisasi aset dan pasar, serta peningkatan kontribusi Perumda PPJ terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor,” ujarnya.

Komisi II juga mengingatkan Wali Kota Bogor sebagai KPM agar mengambil keputusan secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika nantinya dilakukan pergantian direksi, figur yang dipilih harus memiliki kompetensi, integritas, serta visi yang kuat untuk memperbaiki kinerja Perumda PPJ.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Samsudin. Namun, ia belum menjelaskan alasan yang mendasari keputusan Samsudin untuk mengakhiri masa jabatannya. “Iya, memang ada pengajuan pengunduran diri,” kata Denny kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Denny, tahapan administrasi masih berlangsung sehingga keputusan resmi belum dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Ia memperkirakan Surat Keputusan (SK) terkait pengunduran diri tersebut baru akan keluar pada akhir Agustus 2026 setelah seluruh prosedur selesai.

Selain memproses pengunduran diri, Pemkot Bogor juga tengah menyiapkan langkah terkait pengisian jabatan Direktur Umum Perumda PPJ. Mekanisme yang akan ditempuh masih dikaji agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Apakah nantinya dilakukan pemilihan ulang atau penunjukan langsung, itu harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kabar mundurnya Samsudin muncul setelah Dewan Pengawas Perumda PPJ melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan beberapa waktu lalu. Meski demikian, hingga kini Pemerintah Kota Bogor belum menyatakan adanya keterkaitan antara hasil evaluasi tersebut dengan pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan. (Her/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *