Kabarindo24jam.com | BANDUNG – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperpanjang masa berlaku program pengampunan pajak tersebut hingga 30 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah melihat masih panjangnya antrean masyarakat di kantor-kantor Samsat menjelang berakhirnya program pemutihan pada akhir Juni 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai animo masyarakat masih tinggi, sehingga diperlukan waktu tambahan agar lebih banyak wajib pajak bisa terlayani. “Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi di Bandung, Jumat (27/6/2025).
Tak hanya memperpanjang masa berlaku, Gubernur Dedi juga mengumumkan kebijakan baru yang dinilai makin meringankan beban wajib pajak. Salah satunya terkait pembayaran iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja.
Jika sebelumnya pembayaran SWDKLLJ dilakukan penuh sesuai jumlah tahun tunggakan, kini cukup dibayarkan untuk dua tahun terakhir saja yaitu tahun lalu dan tahun berjalan.
“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun,” jelasnya.
Dedi pun mengingatkan masyarakat agar tak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menegaskan bahwa akan ada regulasi tegas bagi pemilik kendaraan yang tetap menolak membayar pajak meski sudah diberi kelonggaran.
“Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan bahwa antusiasme masyarakat melonjak drastis, terutama menjelang akhir Juni. Rata-rata kunjungan di kantor Samsat mencapai 2.000 orang per hari.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Bapenda melakukan sejumlah penyempurnaan layanan. Mulai dari memperpanjang jam operasional Samsat Induk hingga Sabtu dan Minggu, pemasangan mesin antrean, penambahan personel, hingga memperluas saluran pembayaran.
“Channeling pembayaran untuk program pemutihan pajak ini kami perbanyak, jam operasional kami buka setiap hari (kecuali libur nasional) sampai nanti penutupan,” ujarnya.
Berdasarkan data hingga 31 Mei 2025, tercatat sebanyak 2.962.941 kendaraan bermotor telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Dari jumlah itu, 2.433.675 unit merupakan kendaraan roda dua dan 529.266 kendaraan roda empat. “Kami berterima kasih kepada wajib pajak yang sangat antusias dengan program ini. Lonjakan kunjungan sangat tinggi. Kami terus evaluasi agar layanan bisa prima. Harapannya, ke depan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bisa meningkat,” ujar Asep.
Ia menambahkan, kualitas layanan akan terus ditingkatkan agar dinamika di lapangan bisa ditangani secara cepat dan responsif.
Program pemutihan ini tidak hanya memberi insentif finansial, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat. Bagi Anda pemilik kendaraan bernomor polisi Jawa Barat, manfaatkan waktu tambahan ini sebelum regulasi baru diberlakukan.