Sabtu, 27 Juli 2024

KPK Cekal Pihak Terkait Korupsi Lahan Rumah DP 0, Ketua DPRD Sebut Peran Gubernur Anies

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencekal beberapa pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah program rumah DP 0 Rupiah di Jakarta Timur.

“Pencekalan atau Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan. Apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia,” jelas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (24/3/ 2021).

Namun, KPK tidak menjelaskan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut. Ali berujar, pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan saat ini lembaganya belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan,” jelasnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Rabu ini juga memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C. Pinontoan dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi.

Baca Juga :  Pergeseran Posisi di Polri, Jendral Listyo Tunjuk Komjen Agus jadi Penggantinya 

Diketahui bahwa Yoory sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun untuk pemeriksaan hari ini, KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.

Keterkaitan Gubernur

Sebelumnya pada akhir pekan lalu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mencairkan uang pembelian lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Ia mengatakan pencairan uang untuk pembelian lahan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1.684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.

Kepgub itu memutuskan pencairan PMD ke Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 800 miliar dipakai untuk membeli lahan yang kini tengah diusut oleh KPK. Dalam Kepgub itu juga dijelaskan bahwa Direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur.

Kemudian, disebutkan bahwa Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap 3 bulan kepada Gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah. (***/CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini