Jumat, 29 Maret 2024

DPR Hentikan Pembahasan RUU Pemilu, Pilkada Serentak Tetap Digelar 2024

JAKARTA – Setelah menjadi polemik panjang di ranah publik sampai membuat Presiden Joko Widodo mengumpulkan dan membriefing seluruh pimpinan partai pendukungnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya bersepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang merevisi ketentuan Undang-Undang kepemiluan sebelumnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengemukakan keputusan pembatalan RUU Pemilu ini juga telah disetujui oleh pimpinan setiap fraksi partai di DPR. “Dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol akhir-akhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu,” kata Doli dalam keterangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Doli menjelaskan, Komisi II segera meneruskan keputusan ini kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, akan dibahas oleh Badan Musyawarah dan Badan Legislatif DPR. “Bamus memutuskannya seperti apa, pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian, nanti mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas (program legislasi nasional),” ujarnya.

Soal wacana mengeluarkan revisi UU tentang Pemilu dari daftar prolegnas prioritas di tahun 2021, ia berkata keputusan tersebut harus diambil melalui alat kelengkapan dewan lainnya, dalam hal ini Badan Legislasi DPR. “Itu kewenangannya ada di Baleg,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kawasan Ekonomi Khusus di Jabar dan Jatim Serap Investasi Miliaran Dolar

Sebagai informasi, tanggal November 2020, DPR membuat draf usulan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). RUU ini bertujuan merevisi undang-undang kepemiluan yang telah ada. Salah satu ketentuan yang termuat dalam RUU Pemilu adalah jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dari Pilkada 2017 dilanjutkan ke tahun 2022 dan Pilkada 2018 dilanjutkan ke 2023. RUU ini merevisi ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pilkada selanjutnya diserentakkan tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

Semula hanya Fraksi PDI Perjuangan yang memberi catatan Pilkada tetap digelar tahun 2024, partai lain seperti Golkar, PKB, Nasdem, PPP dan partai lainnya inginkan Pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Sikap serupa juga disampaikan oleh beberapa partai kecil yang tak lolos ke DPR.

Melihat polemik RUU Pemilu yang melibatkan parpol pendukungnya, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumpulkan para Sekretaris Jendral parpol itu. Setelah pertemuan tersebut, sikap seluruh parpol pendukung langsung berubah, yakni sepakat Pilkada digelar 2024. (CP)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini