Guru ASN di Baubau Mengaku Tak Digaji 73 Bulan Meski Tetap Mengajar, Penyelesaian Masih Menunggu Keputusan Kepegawaian

Kabarindo24jam.com | BAUBAU – Kasus yang dialami Hasrianti, seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah ia mengaku tidak menerima gaji dan tunjangan selama sekitar 73 bulan atau lebih dari enam tahun, meski tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah tempatnya bertugas.

Hasrianti menyatakan penghentian pembayaran hak kepegawaiannya bermula pada 2019 setelah muncul informasi mengenai penugasan atau perpindahan tugas ke sekolah lain.
Namun, ia mengaku tidak pernah menerima secara langsung dokumen resmi yang menjadi dasar perpindahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Karena merasa tidak memperoleh dokumen penugasan yang sah, Hasrianti tetap melaksanakan aktivitas mengajar di sekolah asalnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki penjelasan berbeda terkait penghentian pembayaran gaji yang dikaitkan dengan persoalan penempatan dan pelaksanaan tugas ASN.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian berkembang menjadi sengketa administrasi yang belum sepenuhnya tuntas hingga saat ini.

Meski menghadapi ketidakpastian selama bertahun-tahun, Hasrianti mengaku tetap hadir mengajar dan menjalankan kewajiban sebagai pendidik. Dalam berbagai pemberitaan, ia juga menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarganya terdampak berat, terlebih karena suaminya mengalami sakit berkepanjangan selama belasan tahun.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ia mengaku sempat berhutang dan menjalankan usaha penjualan daring bersama keluarganya sambil tetap mengajar.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke sejumlah lembaga, termasuk Ombudsman Republik Indonesia. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya tindak lanjut administratif yang masih berproses, sementara Pemerintah Kota Baubau disebut masih menunggu keputusan dan kepastian dari instansi kepegawaian terkait penyelesaian perkara tersebut.

Aspek Hak Pegawai dan Ketentuan Hukum

Dalam sistem ketenagakerjaan maupun kepegawaian di Indonesia, upah atau gaji pada prinsipnya merupakan hak dasar pekerja dan pegawai atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Untuk pekerja sektor swasta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.

Sementara bagi ASN, hak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya diatur dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian.
Penghentian pembayaran hak kepegawaian umumnya harus didasarkan pada keputusan administrasi yang sah dan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.

Pakar hukum administrasi negara menilai setiap tindakan administratif yang berdampak pada hak keuangan pegawai wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan ruang bagi pegawai untuk memperoleh penjelasan serta mekanisme keberatan.

Karena itu, penyelesaian kasus Hasrianti saat ini masih bergantung pada hasil pemeriksaan administrasi dan keputusan resmi instansi yang berwenang.

(Ls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *