Fakta Baru Kasus Korupsi Kawasan Hutan, Menhut Raja Juli Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dengan tersangka kasus korupsi, Bupati Kuantan Singgigi (Kuansing). KPK menemukan fakta, setidaknya ada tiga kali pertemuan yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Raja Juli yang ditengarai membahas soal kawasan hutan di Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pertemuan tersebut terjadi pada bulan April, Mei dan Juni 2026. “Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” kata Budi dalam keterangan persnya yang dikutip, Jumat (7/8/2026).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan hingga saat ini, ungkap Budi, pada bulan Mei ada dugaan pertemuan hingga pemberian yang dilakukan oleh bupati Kuansing kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan, jumlahnya sekitar 12.500 dolar Singapura. Namun Budi belum bisa menyebut identitas pejabat tersebut karena masih harus dikonfirmasi kebenarannya.

Sementara di bulan Juni, bupati Kuansing diduga memberikan amplop yang berisikan uang sejumlah 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli. “Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut,” jelas Budi.

“Dan di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” sambung Jubir KPK. Sedangkan mengenai pertemuan di bulan April, Budi mengatakan saat ini penyidik masih mendalami pembahasan apa saja yang dilakukan antara para pihak.

“Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional,” ucap dia.

Diketahui saat ini, KPK sudah memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.

Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan. Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *